Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hak Jawab: Anggota Dewan Pengawas BPJS TK SAB Bantah Lecehkan RA

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) SAB membantah telah melecehkan RA, mantan asisten ahli Dewan

Editor: Edi Sumardi

6. Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pers.

Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 2 Juli 2019.

Pengadu

(Bertanda tangan)

Syafri Adnan Baharuddin

Teradu

(Bertanda tangan)

Yulis

General Manager Content Tribun Network

Dewan Pers

(Bertanda tangan dan stempel)

Hendry Ch Bangun

Wakil Ketua

dd
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved