Hak Jawab: Anggota Dewan Pengawas BPJS TK SAB Bantah Lecehkan RA
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) SAB membantah telah melecehkan RA, mantan asisten ahli Dewan
Editor:
Edi Sumardi
6. Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.
Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pers.
Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 2 Juli 2019.
Pengadu
(Bertanda tangan)
Syafri Adnan Baharuddin
Teradu
(Bertanda tangan)
Yulis
General Manager Content Tribun Network
Dewan Pers
(Bertanda tangan dan stempel)
Hendry Ch Bangun
Wakil Ketua

Berita Terkait