Hak Jawab: Anggota Dewan Pengawas BPJS TK SAB Bantah Lecehkan RA
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) SAB membantah telah melecehkan RA, mantan asisten ahli Dewan
TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) SAB membantah telah melecehkan RA, mantan asisten ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
SAB mengatakan semua tuduhan itu adalah kebohongan.
"Berbagai tuduhan yang dituduhkan kepada saya adalah tidak benar adanya bahkan merupakan fitnah yang keji," ujar SAB dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Menteng, Minggu (30/12/2018), sebagaimana diwartakan Kompas.com, Minggu (30/12/2018).
SAB menegaskan, tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan RA.
SAB malah menceritakan beberapa permasalahan RA selama bekerja di bawahnya.
Dia mengaku menerima RA bekerja sebagai asisten ahli karena berpengalaman.
SAB menilai keputusannya untuk menerima RA tidak tepat.
Sebab RA sempat bekerja, namun di dua perusahaan yang berbeda.
SAB pun pernah menegur RA karena kerap terlambat dalam bekerja.
Menurut dia, selama ini tidak pernah ada kedekatan khusus dengan RA.
SAB mengaku memperlakukan RA seperti anak buahnya yang lain.
SAB mengatakan akan melaporkan RA karena merasa difitnah.
Dia meminta semua pihak menghormati proses hukumnya.
"Saya pada saat ini sedang menempuh jalur hukum untuk menegakan keadilan dan mengungkapkan kebenaran," kata dia.
Hak Jawab
Berita ini bagian dari Hak Jawab SAB terkait dengan laporannya kepada Dewan Pers karena merasa dirugikan atas pemberitaan Tribun-Timur.com berjudul "Tak Hanya Diperkosa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan, RA Juga Terima Hal Tragis Lain" atau bertautan: https://makassar.tribunnews.com/2018/12/29/tak-hanya-diperkosa-pejabat-bpjs-ketenagakerjaan-ra-juga-terima-hal-tragis-lain yang diunggah, Sabtu, 29 Desember 2018, pukul 22:07 Wita)
Tribun-Timur memohon maaf kepada pihak SAB dan pembaca atas kekeliruan dalam pemberitaan tersebut.
Berita di atas bersumber dari Kompas.com berjudul "Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah Perkosa Bawahan" atau bertaiutan https://nasional.kompas.com/read/2018/12/30/14510051/anggota-dewan-pengawas-bpjs-ketenagakerjaan-bantah-perkosa-bawahan yang diunggah, Minggu, 30 Desember 2018, pukul 14:51 WIB, sama dangan sumber asli berita yang dipersoalkan
Risalah Penyelesaian
Nomor: 45/Risalah-DP/VII/2019
tentang
Pengaduan Syafri Adnan Baharuddin Terhadap Media Siber Tribun-Timur.com (makassar.tribunnews.com)
Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara Syafri Adnan Baharuddin, mantan Dewan Pengawas BPJS TK (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 10 April 2019, terhadap media siber Tribun-Timur.com (makassar.tribunnews.com) (selanjutnya disebut Teradu), terkait berita berjudul “Tak Hanya Diperkosa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan, RA Juga Terima Hal Tragis Lain” (diunggah, Sabtu, 29 Desember 2018, pukul 22:07 Wita).
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada hari Selasa, 2 Juli 2019 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Pengadu dan Teradu hadir. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji informasi, memuat opini yang menghakimi, dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan Pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
2. Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya tujuh (7) hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini.
3. Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2012) pemuatan Hak Jawab Pengadu di media siber Teradu harus ditautkan dengan berita yang diadukan.
4. Teradu wajib memuat Risalah penyelesaian ini di medianya.
5. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
6. Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.
Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pers.
Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 2 Juli 2019.
Pengadu
(Bertanda tangan)
Syafri Adnan Baharuddin
Teradu
(Bertanda tangan)
Yulis
General Manager Content Tribun Network
Dewan Pers
(Bertanda tangan dan stempel)
Hendry Ch Bangun
Wakil Ketua
