Kenalan di FB, Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Perkosaan! Satu dari 3 Terdakwa Kini Jadi Suaminya
Ketiga terdakwa Rahmat, Saleh dan Hendra dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap korban di sebuah ruko
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Setiba di ruko tersebut, korban langsung diikat dan mulutnya diplester dengan lakban hingga tak bisa berteriak.
Para pelaku juga mengancam korban menggunakan pisau dapur.
Setelah itu, ketiga pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya.
Mereka menyetubuhi korban secara bergantian dalam kondisi terikat.
Baca: 6 Fakta Alta Lauren Gunawan, Wanita Pertama Paspampres Donald Trump, Ternyata Anak Orang Indonesia!
Baca: Huawei Puji Performa HongMengOS Lebih Baik dari Android dan iOS, Sudah Daftarkan ke Beberapa Negara
Kemudian saat para tersangka tertidur, korban berhasil meloloskan diri pada Jumat (11/1/19) dini hari.
Karena lokasi korban dekat dengan kantor polisi, korban pun langsung melaporkan persitiwa yang dialaminya ke Polsek Rappocini.
Kisah tersebut diungkap pelaku saat menghadapi sidang tindak pidana pemerkosaan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (8/7/2019).
3 Pelaku Divonis Penjara
Hasil sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, menjatuhkan vonis untuk tersangka.
Tiga pelaku pemerkosa siswi SMP di Makassar divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Makassar.
Ketiga terdakwa Rahmat (R), Saleh (S) dan Hendra (H) dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Ketiga terdakwa melanggar pasal 76 junto 81 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sesuai putusan hakim ketiga terdakwa divonis 11 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Muhit Nur.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Baca: Anda Punya Mobil LCGC, Jangan Asal Sembarang Pakai BBM! Bisa Berdampak Mobil Anda Jadi Begini?
Baca: Setelah 6 Tahun, Persija vs Persib di Gelora Bung Karno, Syarat Tanpa Bobotoh, Ini Komentar Robert?
Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti 10 bulan kurungan.
"Kecuali terdakwa Hendra, subsider dendanya lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya yakni enam bulan," kata Muhit.
H divonis lebih rendah karena terdakwa kemudian bertanggung jawab dengan menikahi korban. (*)
Laporan wartawan Tribun, Hasan Basri