Kenalan di FB, Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Perkosaan! Satu dari 3 Terdakwa Kini Jadi Suaminya
Ketiga terdakwa Rahmat, Saleh dan Hendra dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap korban di sebuah ruko
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Kenalan di FB, Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Perkosaan! Satu dari 3 Terdakwa Kini Jadi Suaminya
TRIBUN-TIMUR.COM - Cerdas dan berhati-hatilah, begitulah pesan yang kerap dibagikan dalam memanfaatkan sosial media.
Karena kalau tak hati-hati, hal buruk boleh jadi akan dialami saat berlebihan dalam bersosial media.
Baca: Pacaran 4 Tahun, Begini Kisah Hamzar, Pria Makassar Nikahi Bule Jerman yang Dikenalnya di Lombok
Baca: Ismail Fajrie Alatas Calon Suami Tsamara Amany Alatas Bukan Pemuda Biasa, Cek Deretan Kehebatannya
Seperti yang dialami seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Makassar ini.
Sebut saja, siswi tersebut berinisial S, yang masih berusia belasan tahun.
Ia menjadi korban perkosaan dari tiga orang lelaki, yang salah seorangnya dikenal lewat medsos Facebook (FB).
Kasus pemerkosaan yang dialami S terjadi pada 10 Januari 2019 lalu.
Kejadiannya berawal dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku Rahmat atau R (20) melalui media sosial, Facebook.
Setelah saling berbalas pesan di Facebook, tersangka mengajak korban untuk bertemu.
Baca: Setelah Merilis Film Aladdin, Disney Segera Luncurkan Mulan! Simak Trailer Live-Action Mulan di Sini
Baca: Ada Kesalahan Produksi, 10 Ribuan Produk Xiaomi Ditarik dari Pasaran! Produk Xiaomi yang Manakah?
Pertemuan mereka dilakukan di sebuah tempat lalu Rahmat mengajak jalan-jalan ke Anjungan Pantai Losari.
Setelah perkenalan itu, R dengan korban semakin akrab.
R kemudian kembali mengajak perempuan tersebut bertemu.
Disekap di Sebuah Ruko
Pelaku kemudian menjemput korban di rumah tantenya.
Namun demikian, pelaku malah membawa korban ke sebuah rumah toko (ruko) di Jl Sultan Alauddin, Makassar, 5 di seberang jalan Polsek Rappocini.
Setiba di ruko tersebut, korban langsung diikat dan mulutnya diplester dengan lakban hingga tak bisa berteriak.
Para pelaku juga mengancam korban menggunakan pisau dapur.
Setelah itu, ketiga pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya.
Mereka menyetubuhi korban secara bergantian dalam kondisi terikat.
Baca: 6 Fakta Alta Lauren Gunawan, Wanita Pertama Paspampres Donald Trump, Ternyata Anak Orang Indonesia!
Baca: Huawei Puji Performa HongMengOS Lebih Baik dari Android dan iOS, Sudah Daftarkan ke Beberapa Negara
Kemudian saat para tersangka tertidur, korban berhasil meloloskan diri pada Jumat (11/1/19) dini hari.
Karena lokasi korban dekat dengan kantor polisi, korban pun langsung melaporkan persitiwa yang dialaminya ke Polsek Rappocini.
Kisah tersebut diungkap pelaku saat menghadapi sidang tindak pidana pemerkosaan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (8/7/2019).
3 Pelaku Divonis Penjara
Hasil sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, menjatuhkan vonis untuk tersangka.
Tiga pelaku pemerkosa siswi SMP di Makassar divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Makassar.
Ketiga terdakwa Rahmat (R), Saleh (S) dan Hendra (H) dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Ketiga terdakwa melanggar pasal 76 junto 81 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sesuai putusan hakim ketiga terdakwa divonis 11 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Muhit Nur.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Baca: Anda Punya Mobil LCGC, Jangan Asal Sembarang Pakai BBM! Bisa Berdampak Mobil Anda Jadi Begini?
Baca: Setelah 6 Tahun, Persija vs Persib di Gelora Bung Karno, Syarat Tanpa Bobotoh, Ini Komentar Robert?
Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti 10 bulan kurungan.
"Kecuali terdakwa Hendra, subsider dendanya lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya yakni enam bulan," kata Muhit.
H divonis lebih rendah karena terdakwa kemudian bertanggung jawab dengan menikahi korban. (*)
Laporan wartawan Tribun, Hasan Basri