Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Dugaan Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Ini Sujud dan Minta Maaf, Ini Jawaban Orangtua Aldama?

Saat menghadiri sidang tersebut, pelaku penganiayaan M Rusdi, menemui orang tua korban dan sempat bersimpuh meminta maaf.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Sanovra/tribun-timur.com
M Rusdi (peci hitam) terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Aldama Putra Pangkolan, mahasiswa Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar jalani sidang perdana di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Senin (24/6/2019). Terdakwa M Rusdi terancam 15 tahun penjara. 

Pelaku Dugaan Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Ini Sujud dan Minta Maaf, Ini Jawaban Orangtua Aldama?

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat kasus penganiayaan yang berujung tewasnya taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala?

Kasus ini sudah memasuki sidang dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi termasuk orangtua korban.

Baca: Fakhri Husaini Panggil 33 Pemain untuk Ikut TC Timnas U-19 untuk Piala AFF U-18, Tak Ada Pemain PSM

Baca: Mendadak Jadi Viral! Putuskan Hijrah demi Agama, Bintang Film Bollywood Ini Putuskan Pensiun Dini

Pelda Daniel, orang tua korban Aldama Putra Pongkala hadir dalam sidang tersebut.

Saat menghadiri sidang tersebut, pelaku penganiayaan M Rusdi, menemui orang tua korban dan sempat bersimpuh meminta maaf.

Terdakwa sujud dan menyampaikan permohonaan maaf kepada orangtua korban selama hampir 5 menit.

"Namanya orang minta maaf, tuhan lagi memaafkan ummatnya apalagi kita sebagai manusia."

"Dia minta maaf dan menyesali perbuatanya ya kita maafkan," kata Daniel.

Di hadapan wartawan, Daniel mengaku terdakwa maupun keluarga terdakwa belum pernah menyampaikan permohonan maaf kepada mereka dan baru kali ini dilakukan.

Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi  sejak 3 Februari 2019 lalu.

Baca: Hadir di Pengadilan, Orang Tua Alm Aldama Minta Pelaku Dijatuhi Hukuman Seberat-beratnya

Baca: Terdakwa Pembunuh Aldama Putra Masih Berstatus Mahasiswa ATKP Makassar, Begini Penjelasan Kampus

Karena dianggap sebuah pelanggaran, tak lama setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.30 wita malam memanggil korban masuk ke barak enam kampus ATKP.

Di saat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol aqua.

"Terdakwa mengusap usap usap dadanya lalu dipukul dua kali hingga korban tak sadarkan diri," kata Tabrani dalam materi dakwaan yang dibacakan.

Terdakwa juga mencoba menolong korban dengan cara memberi air minum.

Korban baru diketahui meninggal setelah memanggil dokter memeriksa kondisi korban. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved