Hadir di Pengadilan, Orang Tua Alm Aldama Minta Pelaku Dijatuhi Hukuman Seberat-beratnya
Pada sidang kedua terdakwa ini, nampak keluarga korban hadir di Pengadilan untuk menyaksikan langsung proses persidangan pelaku yang menghabisi nyawa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa Muh Rusdi, pelaku penganiayaan yang menewaskan Aldama Putra Pongkala, mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, kembali menjalani sidang Pengadilan Negeri Makassar, Senin (01/07/2019), hari ini.
Pada sidang kedua terdakwa ini, nampak keluarga korban hadir di pengadilan untuk menyaksikan langsung proses persidangan pelaku yang menghabisi nyawa anaknya.
250 Peserta Ikut Program Digital Talent Scholarship 2019 di PNUP
Ramai-ramai Protes Anak Tak Lulus, Kadisdik Makassar: Anakku Saja Tak Bisa Saya Bantu
"Sidang pertama kami tidak hadir karena tidak ada informasi, kata orangtua korban Pelda Daniel ditemui di Pengadilan Negeri Makassar. Pelda Daniel datang tidak sendiri. Ia ditemani istrinya dan beberapa orang dari pihak keluargannya.
Kepada wartawan Daniel berharap agar pelaku nantinya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatanya. Pelaku membunuhan putranya dengan cara yang sangat sadis.
"Kami berharap dihukum sesuai perlakuan dia, dihukum seberat beratnya dan kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," harapnya.
Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,terjadi sejak 3 Februari 2019 lalu.
Saat itu terdakwa Muh Rusdi melihat korban masuk di kampus ATKP berboncengan dengan ayahnya tanpa menggunakan helm.
Karena dianggap sebuah pelanggaran, tak lama setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.30 wita malam memanggil korban masuk ke barak enam kampus ATKP.
Terdakwa ingin mempertanyakan alasannya korban sehinga tidak memakai helm. Ketika di panggil disaksikan enam taruna lainnya.
Disaat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol aqua.
Terdakwa lalu memukul korban tepatnya di bagian dada beberapa kali hingga terjatuh ke lantai "Terdakwa mengusap usap usap dadanya lalu dipukul dua kali hingga korban tak sadarkan diri," kata Tabrani dalam materi dakwaan yang dibacakan.

Melihat korban tak sadarkan diri, terdakwa sempat dibuat tpanik dan langsung membawa korban ke barak delapan.
Terdakwa juga mencoba menolong korban dengan cara memberi air minum Korban baru diketahui meninggal setelah memanggil dokter memeriksa kondisi korban.
"Tak ada yang melihat pemukulan karena ada aturan internal, jika senior memukul junior tidak boleh melihat," sebutnya.
Dalam materi dakwaan disampaikan bahwa penyebab kematian Aldama berdasarkanhasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, korban mengalami kegagalan gangguan pernafasan padaorgan paru-paru (terjadi edema paru). (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: