Pelaku Dugaan Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Ini Sujud dan Minta Maaf, Ini Jawaban Orangtua Aldama?
Saat menghadiri sidang tersebut, pelaku penganiayaan M Rusdi, menemui orang tua korban dan sempat bersimpuh meminta maaf.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Sanovra/tribun-timur.com
M Rusdi (peci hitam) terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Aldama Putra Pangkolan, mahasiswa Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar jalani sidang perdana di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Senin (24/6/2019). Terdakwa M Rusdi terancam 15 tahun penjara.
Karena dianggap sebuah pelanggaran, tak lama setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.30 wita malam memanggil korban masuk ke barak enam kampus ATKP.
Terdakwa ingin mempertanyakan alasannya korban sehinga tidak memakai helm. Ketika di panggil disaksikan enam taruna lainnya.
Disaat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol aqua.
Terdakwa lalu memukul korban tepatnya di bagian dada beberapa kali hingga terjatuh ke lantai.
"Terdakwa mengusap usap usap dadanya lalu dipukul dua kali hingga korban tak sadarkan diri," kata Tabrani dalam materi dakwaan yang dibacakan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur: Hasan Basri