Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Dugaan Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Ini Sujud dan Minta Maaf, Ini Jawaban Orangtua Aldama?

Saat menghadiri sidang tersebut, pelaku penganiayaan M Rusdi, menemui orang tua korban dan sempat bersimpuh meminta maaf.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Sanovra/tribun-timur.com
M Rusdi (peci hitam) terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Aldama Putra Pangkolan, mahasiswa Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar jalani sidang perdana di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Senin (24/6/2019). Terdakwa M Rusdi terancam 15 tahun penjara. 

"Tak ada yang melihat pemukulan karena ada aturan internal, jika senior memukul junior tidak boleh melihat," sebutnya.

Gangguan itu dipicu karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut (Acute Lung Injury).

Hal itu akibat adanya kekerasan benda tumpul pada bagian dada korban. 

Rusdi Akui Perbuatannya

Sebelumnya, pelaku yang diduga terlibat pembunuhan Aldama Putra Pongkala, M Rusdi tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan kasus pembunuhan tersebut.

Rusdi didakwa bersalah menganiaya juniornya dan mengaku saat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/06/2019) lalu.

 "Kami tidak mengajukan eksepsi," kata Penasehat Hukum terdakwa Muh Rusdi dari tim Pos Bantuan Hukum, Rafsanjani usai persidangan.

Baca: Persebaya Siap Kalahkan Persib di Liga 1, Setelah Kalahkan Persela! Umuh Muchtar Pilih Bela Pelatih

Baca: Ada Pesaing Baru WhatsApp, Aplikasi MeshTalk yang Tak Pakai Pulsa, WiFi, Bluetooth, Siap Beralih?

Alasan mereka tidak ajukan pembelaan karena menganggap isi dakwaan JPU terhadap kliennya dianggap sudah sesuai dengan kronologis yang terjadi di lapangan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Rusdi, terbukti bersalah melakukan penganiyaan hingga menewaskan taruna ATKP Makassar, Aldama sejak 3 Januari 2019 lalu.

"Untuk pasal 338 ancamannya 15 tahun, 351 ancamannya 7 tahuj dan 354 ancamannya 12 tahun penjara," kata JPU Tabrani.

Minta Hukuman Berat

Kepada wartawan, pekan lalu, Peltu Daniel berharap agar pelaku nantinya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatanya.

Pelaku membunuh Aldama Putra Pangkola dengan cara yang sangat tidak beradap.

"Kami berharap dihukum sesuai perlakuan dia, dihukum seberat beratnya dan kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," harapnya, 24 Juni lalu.

Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,terjadi sejak 3 Februari 2019 lalu.

Saat itu terdakwa Muh Rusdi melihat korban masuk di kampus ATKP berboncengan dengan ayahnya tanpa menggunakan helm.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved