Disdukcapil Luwu Timur Pelayanan Langsung di 10 Kecamatan, Cek Jadwalnya
Kegiatan juga sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5386/SJ tanggal 16 Oktober 2017 perihal Percepatan
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur melaksanakan pelayanan langsung administrasi kependudukan di 10 kecamatan.
Pelayanan tersebut akan dimulai dari 2 sampai dengan 15 Juli 2019 di kantor camat masing-masing.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Luwu Timur, Sitti Hapsah Hude, mengatakan kegiatan guna optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Kegiatan juga sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/5386/SJ tanggal 16 Oktober 2017 perihal Percepatan Penyelesaian Perekaman KTP-elektronik dan cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Layanan ini, sambungnya, meliputi perekaman KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kematian. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan pelayanan dari Disdukcapil dengan sebaik-baiknya.
"Terlebih yang belum melakukan perekaman e-KTP, belum punya Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, maupun yang akan mengurus Kartu Keluarga," kata Sitti Hapsah kepada TribunLutim.com, Senin (1/7/2019).
Adapun jadwal pelayanan langsung administrasi kependudukan di 10 kecamatan sebagai berikut:
- Nuha, 2 Juli 2019
- Towuti, 3 Juli 2019
- Wasuponda, 4 Juli 2019
- Kalaena, 5 Juli 2019
- Angkona, 8 Juli 2019
- Burau, 9 Juli 2019
- Wotu, 10 Juli 2019
- Mangkutana, 11 Juli 2019
- Tomoni, 12 Juli 2019
- Tomoni Timur, 15 Juli 2019
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19