Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Yusril Pengacara 01 Tanggapi Isu 02 Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Reaksi Yusril Pengacara 01 Jokowi Tanggapi Isu 02 Prabowo Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional dan Pengadilan Akhirat

Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tim hukum Jokowi tanggapi isu Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi ke Mahkamah Internasional 

TRIBUN-TIMUR.COM - Palu Hakim Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sudah diketuk.

Hasilnya Pasangan 01 Jokowi dan KH Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 sebagaimana putusan KPU RI tak berubah.

Lalu bagaimana seandainya kubu 02 Prabowo - Sandiaga membawa kasus ini ke mahkamah internasional?

Baca: Selamat Hari Sabtu! Sagitarius Diramal Keluarkan Uang Banyak, Pisces Bimbang, Hari Sulit Bagi Leo

Baca: Bukan ke Mahkamah Internasional, Saran Mahfud MD untuk Prabowo jika Ingin Tempuh Langkah Hukum Lain

Koordinator Tim Hukum 01 Jokowi - KH Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyindir kemungkinan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke pengadilan internasional.

Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin itu menjelaskan, ada dua mahkamah internasional di dunia, yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ICJ berwenang menyelesaikan sengketa antar-negara.

Ia menegaskan, persoalan sengketa hasil pemilu tak mungkin dibawa ke ICJ.

“Silakan kalau Pak Prabowo mau mendaftar. Kalau kami tidak tahu apakah diberi kuasa Pak Joko Widodo untuk menghadapi perkara di sana, saya rasa tidak,” sindir Yusril Ihza Mahendra sembari tertawa.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di markas TKN di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Selanjutnya, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, ICC berwenang menyelesaikan perkara seperti kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi terhadap negara lain.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu juga menyatakan, mustahil untuk membawa perkara hasil Pilpres 2019 ke sana.

Yusril Ihza Mahendra juga menyindir pernyataan sejumlah pihak yang mengatakan perkara dugaan kecurangan Pemilu 2019 akan diserahkan kepada pengadilan di akhirat.

“Kalau itu soal lain lah. Kami juga tidak tahu apakah jasa kami dipakai di sana atau tidak,” selorohnya.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Prabowo-Sandi untuk seluruhnya, dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) malam.

Berikut ini isi amar putusan majelis hakim MK:

Mengadili:

Dalam Eksepsi

Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Permohonan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota.

Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan Juni, tahun dua ribu sembilan belas.

Yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan Juni, tahun dua ribu sembilan belas, selesai diucapkan pukul 21.16 WIB.

Oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo.

Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu Syukri Asy’ari, Ery Satria Pamungkas, Yunita Rhamadani, Ahmad Edi Subiyanto.

Anak Agung Dian Onita, Hani Adhani, Dian Chusnul Chatimah, Saiful Anwar, dan Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti.

Dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Termohon atau kuasanya, Pihak Terkait atau kuasanya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Secara keseluruhan, putusan PHPU Pilpres 2019 mencapai 1.944 halaman.

Semua halaman ini dibacakan bergantian oleh sembilan majelis hakim MK, mulai pukul 12.30 hinga 21.116 WIB.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.

Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.

Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.

Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.

Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya. (Rizal Bomantama)

Baca: Selamat Hari Sabtu! Sagitarius Diramal Keluarkan Uang Banyak, Pisces Bimbang, Hari Sulit Bagi Leo

Baca: Bukan ke Mahkamah Internasional, Saran Mahfud MD untuk Prabowo jika Ingin Tempuh Langkah Hukum Lain

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Yusril Tanggapi Wacana Sengketa Pilpres Dibawa ke Mahkamah Internasional dan Pengadilan Akhirat, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved