Reaksi Yusril Pengacara 01 Tanggapi Isu 02 Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional
Reaksi Yusril Pengacara 01 Jokowi Tanggapi Isu 02 Prabowo Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional dan Pengadilan Akhirat
Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto ketika itu.
Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.
"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.
Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.
Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.
Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.
Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.
"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," jelasnya. (Rizal Bomantama)
Baca: Selamat Hari Sabtu! Sagitarius Diramal Keluarkan Uang Banyak, Pisces Bimbang, Hari Sulit Bagi Leo
Baca: Bukan ke Mahkamah Internasional, Saran Mahfud MD untuk Prabowo jika Ingin Tempuh Langkah Hukum Lain
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Yusril Tanggapi Wacana Sengketa Pilpres Dibawa ke Mahkamah Internasional dan Pengadilan Akhirat,