Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Yusril Pengacara 01 Tanggapi Isu 02 Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

Reaksi Yusril Pengacara 01 Jokowi Tanggapi Isu 02 Prabowo Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional dan Pengadilan Akhirat

Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tim hukum Jokowi tanggapi isu Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi ke Mahkamah Internasional 

Mengadili:

Dalam Eksepsi

Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Permohonan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota.

Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan Juni, tahun dua ribu sembilan belas.

Yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tujuh, bulan Juni, tahun dua ribu sembilan belas, selesai diucapkan pukul 21.16 WIB.

Oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo.

Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu Syukri Asy’ari, Ery Satria Pamungkas, Yunita Rhamadani, Ahmad Edi Subiyanto.

Anak Agung Dian Onita, Hani Adhani, Dian Chusnul Chatimah, Saiful Anwar, dan Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti.

Dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Termohon atau kuasanya, Pihak Terkait atau kuasanya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Secara keseluruhan, putusan PHPU Pilpres 2019 mencapai 1.944 halaman.

Semua halaman ini dibacakan bergantian oleh sembilan majelis hakim MK, mulai pukul 12.30 hinga 21.116 WIB.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved