Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUNWIKI: Mahkamah Internasional Jadi Trending Topic, Gegara Prabowo Kalah di MK, Begini Ulasannya

Di kanal sosial media twitter pun juga menjadi trending topic dengan hastag #MahkamahInternasional di hari yang sama.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Arif Fuddin Usman
Sumber foto: The Hindu
Sidang Mahkamah Internasional 

Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional atau dalam bahasa Inggris disebut International Criminal Court atau ICC dibentuk pada 1940 sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court.

ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual.

International Criminal Court juga disingkat sebagai ICC untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce.

ICC berbeda dengan Mahkamah Internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, dan Hukum Kejahatan Perang.

Sumber berita: http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/28/gagal-di-mk-mantan-penasihat-kpk-ini-ingin-lanjutkan-kasus-pilpres-ke-peradilan-internasional?page=all
Sumber foto: The Hindu

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved