Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUNWIKI: Mahkamah Internasional Jadi Trending Topic, Gegara Prabowo Kalah di MK, Begini Ulasannya

Di kanal sosial media twitter pun juga menjadi trending topic dengan hastag #MahkamahInternasional di hari yang sama.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Arif Fuddin Usman
Sumber foto: The Hindu
Sidang Mahkamah Internasional 

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Mantan penasihat KPK ini juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komnas HAM pada Jumat (28/6/2019) besok.

"Besok usai shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa kita akan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," tutur Abdullah.

Dirinya mengatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian 10 orang dalam kerusuhan 21-22 Mei. Abdullah menginginkan Komnas HAM mengusut kasus tersebut.

"Kita juga akan melaporkan kasus petugas KPPS yang meninggal, kita juga meminta Komnas HAM untuk memproses korban meninggal pada peristiwa 21-22 Mei sebagai bentuk pelanggaran HAM, apa lagi korbannya remaja," pungkas Abdullah.

Mau dibawa ke mana?

Di twitter-nya politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mempertanyakan mau dibawa ke mahkamah internasional mana sengketa Pemilu selanjutnya.

Sebab cuma ada dua "Mahkamah Internasional".

Yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.

Yang satu melayani sengketa antarnegara. Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression.

"Sengketa Pemilu mau dibawa ke mahkamah mana?" ujarnya di twitter.

Mahkamah Internasional

Dilansir dari wikipedia, Mahkamah Internasional atau dalam bahasa Inggris disebut International Court of Justice adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Fungsi utama Mahkamah ini adalah untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB.

Mahkamah ini beranggotakan lima belas orang hakim yang menjabat selama sembilan tahun dan dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved