Mucikari Pijat Plus-plus Dibekuk Polisi, Begini Modusnya
Penangkapan tersebut bermula dari temuan Unit III Krimsus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait adanya tindak perdangangan manusia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang muncikari, Utis Kesdian (30) ditangkap polisi karena menyediakan jasa layanan prostitusi berbalut pijat atau pijit plus-plus kepada kaum gay melalui media sosial.
Utis menyediakan terapis pria dengan bayaran sekitar Rp 500 ribu rupiah per orang.
"Modusnya, tersangka menawarkan jasa pijit plus atau pijit sensual layanan seksual melaluiedia sosial jenis Facebook," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruq Rozi melalui keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).
Pasca Putusan MK, TNI-Polri Deklarasi Anti Kerusuhan di Gowa
Tangan Bocah Melepuh Setelah Diinfus, RSUD Massenrempulu Enrekang Bilang Begini
Polisi melakukan patroli di media sosial dan menemukan akun Facebook dengan nama 'Pijit Sensual' yang dikelola oleh Utis Kesdian. Pada akun tersebut, Utis menawarkan jasa pijat plus-plus yang dilakukan oleh laki-laki.
Pihak kepolisian akhirnya menjebak Utis dengan cara memesan dua terapis pijat plus-plus.
"Menindak lanjuti temuan itu anggota opsnal memesan dua orang tukang pijit yang melayani plus-plus dengan tarif Rp 500 ribu rupaiah per orang," tutur Faruq.
Akhirnya polisi yang menyamar membuat janji akan bertemu di hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Nasib PNS Inspektorat Tangerang Hina ART di Facebook, Turun Pangkat & Dipindahkan ke Sini
Ada Pengalihan Jalur, Antrean Kendaraan Terjadi di Area Drop Zone Bandara Hasanuddin
Sekitar pukul 19.30 WIB, sesuai kesepakatan awal, pelaku bersama temannya bernama Wahyudin datang ke hotel itu dan memberikan pijit plus-plus.
"Sekira jam 20.40 WIB polisi melakukan penangkapan di kamar nomer 1304 hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara dan didapati saksi dalam keadaan telanjang di dalam kamar hotel. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan," pungkas Faruq.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ringkus Muncikari Pijat Plus-plus Gay, http://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/06/28/polisi-ringkus-muncikari-pijat-plus-plus-gay.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: