Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres 2019

Belum Menyerah, Prabowo-Sandiaga Cari Langkah Hukum Lain Setelah Gugatannya Ditolak Seluruhnya di MK

Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan meneruskan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi untuk berkonsultasi dan meminta saran

Editor: Anita Kusuma Wardana
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Belum Menyerah, Prabowo-Sandiaga Cari Langkah Hukum Lain Setelah Gugatannya Ditolak Seluruhnya di MK 

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum.

Putusan Final, Mengikat

Hal pertama yang harus dipahami dari sengketa hasil pemilu adalah putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.

Perkara sengketa hasil pemilu bukan perkecualian.

Apa maksud dari final dan mengikat itu?

Sesuai Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK berwenang mengadili perkara pada tingkat pertama sekaligus terakhir.

Artinya, persidangan di MK mulai dari pemeriksaan pokok perkara tanpa ada mekanisme banding apalagi kasasi atas putusan yang dihasilkan.

Dalam "bahasa" Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003, maksud dari final dan mengikat adalah:

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)." (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi, Prabowo Subianto Akan Konsultasi Cari Jalan Hukum Lain 
Penulis: Sanjaya Ardhi 

Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan Judul "[BREAKING NEWS] Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Calon 02 Prabowo-Sandiaga Uno, Jokowi-Ma'ruf Amin Dinyatakan Menang"


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved