Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres 2019

Belum Menyerah, Prabowo-Sandiaga Cari Langkah Hukum Lain Setelah Gugatannya Ditolak Seluruhnya di MK

Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan meneruskan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi untuk berkonsultasi dan meminta saran

Editor: Anita Kusuma Wardana
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Belum Menyerah, Prabowo-Sandiaga Cari Langkah Hukum Lain Setelah Gugatannya Ditolak Seluruhnya di MK 

TRIBUN-TIMUR.COM-Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019) malam.

Gugatan pasangan calon presiden-calon wakil presiden sengketa Pilpres 2019 yang diajukan pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman. 

Baca: Kronologi 2 Siswi SMA Jadi Korban Pencabulan, Berawal dari Facebook dan Komunitas Baby Gang

Baca: Live K-Vision, Live Brasil vs Paraguay Copa America Siapa Lolos Semifinal Tuan Rumah Tak Boleh Kalah

Baca: BREAKING NEWS : Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Jl Pettarani Bone

Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019).
Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019). (dok kompas.com)

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2019.

MK telah memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.

"Walaupun kami mnegerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan dan pendukung Prabowo-Sandi namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku," ujar Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya Kertenagara Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Baca: Hasil Sidang MK: Gugatan Prabowo Ditolak, Jadwal Pelantikan Presiden dan Wapres Jokowi - Maruf Amin

Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan meneruskan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi.

Prabowo Subianto akan berkonsultasi dan meminta saran

"Tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh, kami juga akan mengundang seluruh pimpinan koalisi utnuk bermusyawarah," kata Prabowo Subianto.

Pidato Jokowi

Sementara itu, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengatakan, setelah seluruh proses Pemilu 2019 usai, maka kini tak ada lagi perbedaan di masyarakat karena pilihan politik yang berbeda saat pemilu.

Hal itu disampaikan Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam, setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan menolak seluruh gugatan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Tidak ada lagi 01, tidak ada lagi 02. Yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi yang didampingi Ma'ruf Amin.

Calon Presiden 01 Joko Widodo (kiri) bersama Cawapres Ma'ruf Amin (kanan) di ruang tunggu Base Ops Lanud Halim  Perdanakusuma, Jarata, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi dan Cawapresnya nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi, sebelum berangkat ke Osaka untuk KTT G20. (Presidential Palace/Agus Suparto)
Calon Presiden 01 Joko Widodo (kiri) bersama Cawapres Ma'ruf Amin (kanan) di ruang tunggu Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jarata, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi dan Cawapresnya nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi, sebelum berangkat ke Osaka untuk KTT G20. (Presidential Palace/Agus Suparto) (Presidential Palace/Agus Suparto)

Jokowi menekankan, meski pilihan politik berbeda, satu sama lain harus saling menghargai dan menghormati.

"Meski pilihan politik berbeda saat pilpres, namun presiden dan wapres terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa, bagi seluruh Indonesia," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, ke depannya, ia yakin seluruh elemen bangsa memiliki semangat yang sama untuk membangun Indonesia menjadi lebih maju, mampu menghadapi kompetisi global, dan negara yang unggul.

Bukti Kecurangan

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.

Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin. 

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Baca: Jelajah Geopark Maros- Pangkep Suguhkan Lima Wisata Alam Bagi Peserta Gowes

Baca: Ramalan Zodiak Cinta, Jumat 28 Juni: Aquarius Waktunya Kencan, Cancer Jangan Menggoda Teman Kantor

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Baca Juga: Faisal Nasimuddin Posting Foto Makan Cendol dan Rujak, Luna Maya: Makan Terus Awas Gendut Lo...

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum.

Putusan Final, Mengikat

Hal pertama yang harus dipahami dari sengketa hasil pemilu adalah putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.

Perkara sengketa hasil pemilu bukan perkecualian.

Apa maksud dari final dan mengikat itu?

Sesuai Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, MK berwenang mengadili perkara pada tingkat pertama sekaligus terakhir.

Artinya, persidangan di MK mulai dari pemeriksaan pokok perkara tanpa ada mekanisme banding apalagi kasasi atas putusan yang dihasilkan.

Dalam "bahasa" Penjelasan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003, maksud dari final dan mengikat adalah:

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)." (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi, Prabowo Subianto Akan Konsultasi Cari Jalan Hukum Lain 
Penulis: Sanjaya Ardhi 

Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan Judul "[BREAKING NEWS] Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Calon 02 Prabowo-Sandiaga Uno, Jokowi-Ma'ruf Amin Dinyatakan Menang"


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved