Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

OPINI - Peran APIP BKKBN Dalam Menapak Kampung KB

Namun sampai saat ini belum ada regulasi tertinggi terkait pengelolaan Kampung KB yang dapat dijadikan sebagai payung hukum,...

Editor: Aldy
zoom-inlihat foto OPINI - Peran APIP BKKBN Dalam Menapak Kampung KB
tribun timur
Auditor BKKBN

Oleh:
Nurmala Ma’mur
Auditor BKKBN

Berdasarkan arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2015-2019, BKKBN mendapatkan mandat untuk menyukseskan Agenda Pembangunan Nasional (Nawacita).

Khususnya agenda prioritas ke-3 “Membangun Indonesia dari Pinggiran dalam Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa Dalam Rangka Negara Kesatuan”.

BKKBN juga berkewajiban memperkuat Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).

Program ini dapat secara langsung bersentuhan dan memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia melalui pembentukan Kampung KB di seluruh pelosok tanah air.

Atas mandat tersebut lahirlah prakarsa Presiden RI Ir H Joko Widodo untuk membentuk Kampung KB yang telah dicanangkan secara simbolis di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, 14 Januari 2016 lalu.

Selanjutnya dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota masing-masing di seluruh Indonesia.

Momentum ini menjadi salah satu program inovasi BKKBN dalam rangka meningkatkan Implementasi program KKBPK dengan sektor terkait di lini lapangan.

Namun sampai saat ini belum ada regulasi tertinggi terkait pengelolaan Kampung KB yang dapat dijadikan sebagai payung hukum, misalnya Instruksi Presiden (Inpres), sehingga pengelolaan Kampung KB masih minim dan jauh dari harapan.

Baca: Polres Luwu Utara Gelar Lomba Pos Kamling

Inpres tentang Kampung KB sangat diharapkan dapat segera terwujud, dan sampai saat ini masih berproses di kementerian yang bertanggung jawab.

‘Kampung KB’ merupakan perwujudan dari sinergi antara beberapa kementerian terkait dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mitra kerja dan pemangku kepentingan serta partisipasi langsung masyarakat setempat.

APIP Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan telah menapak jalan menuju beberapa Kampung KB di setiap kecamatan dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Hal ini sebagai upaya untuk melihat langsung kegiatan-kegiatan yang ada di dalam “Kampung KB”.

Antara lain optimalisasi pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak sejak dalam kandungan sampai seribu hari pertama kehidupan (1.000 HPK).

Perencanaan kehamilan yang baik sejak pranikah dan selama mengandung. Menurunkan angka fertilitas melalui pelayanan KB yang bermutu, merata dan dapat diakses oleh seluruh keluarga.

Baca: Satnarkoba Polres Luwu Timur Bagi Sembako di Daerah Transmigrasi

Baca: Balitbangda Makassar Gelar Workshop Kelitbangan, ini yang Dibahas

Mengembangkan kualitas keluarga melalui BKB Holistik Integratif, Bina Keluarga Remaja (BKR), Generasi Berencana (GenRe) dan Bina Keluarga Lansia (BKL), persiapan anak usia sekolah melalui integrasi mata pelajaran tentang isu kependudukan.

Pengelolaan “Kampung KB” memperoleh pembiayaan dari berbagai sumber antara lain melalui APBN, APBD dan DAK sub bidang KB.

Selain itu adapula Kampung KB yang menyerap Dana Desa, swadaya masyarakat atau bantuan lain dari mitra kerja dan lintas sektor yang dapat berupa barang/sarana/prasarana.

Selama ini kewenangan APIP BKKBN hanya dapat mengaudit APBN.

Sedangkan sumber lainnya adalah kewenangan Irjen Kemendagri, BPKP ataupun pemeriksa eksternal (BPK RI), dan secara internal dapat pula diaudit oleh inspektorat wilayah provinsi atau daerah setempat.

Pada tahun 2018/2019 ini Inspektorat Utama BKKBN telah melakukan Joint-Audit dengan Irjen Kemendagri untuk melakukan audit terpadu atas DAK sub bidang KB termasuk biaya operasional (BOKB) yang dikelola di Kampung KB.

Selain itu APIP BKKBN juga telah melakukan audit terpadudengan BPKP atas Dana BOKB di Kampung KB.

Hal ini menunjukkan bahwa semakin pentingnya peran pengawasan diberbagai sektor pembangunan di Indonesia.

Peran APIP BKKBN dalam menapak Kampung KB mengacu pada Pedoman Kampung KB dan regulasi lainnya berupa peraturan internal Kepala BKKBN terkait Kampung KB dan Pedoman Audit APIP.

Baca: Pemuda Bululoe Turatea Unjuk Rasa Tolak Plt Desa, Begini Kata Sekda Jeneponto

Seharusnya pemerintah pusat dan daerah melihat kementerian/lembaga terkait mana yang belum merespon atau belum berpartisipasi optimal terhadap pengelolaan Kampung KB atau kendala-kendala apa yang dihadapi oleh kementerian/lembaga terkait sehingga belum dapat berpartisipasi penuh terhadap Kampung KB.

Tahun 2016 sebagai tahun pertama dibentuk dan dicanangkannya satu Kampung KB dari setiap kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Terdapat 25 Kampung KB yang terbentuk dari 24 kabupaten/kota.

Tahun 2019 ini tidak ada lagi anggaran, sehingga diharapkan kabupaten/kota menentukan satu Kampung KB sebagai percontohan diantara yang ada di daerah tersebut.

Sebagai Kampung KB yang diandalkan untuk menjadi percontohan tentunya yang terbaik dari seluruh Kampung KB yang ada, sehingga diharapkan pula dapat melengkapi data-data/dokumen yang seharusnya tersedia didalamnya sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Hanya sangat disayangkan program keterpaduan lainnya yang seharusnya ada di Kampung KB belum seluruhnya berjalan baik.

Hasil pengendalian intern APIP BKKBN menunjukkan bahwa Kampung KB yang telah terbentuk belum seluruhnya sesuai pedoman Kampung KB.

Kegiatan terpadu antar kementerian/lembaga belum optimal, baru sebagian kecil PKB/PLKB yang memenuhi standar kompetensi.

Hal ini mengakibatkan pengelolaan Kampung KB juga belum optimal.

Baca: Produk Lokal Sulteng Diperkenalkan ke Pasar Nasional, IKM Diminta Terapkan GMP

Beberapa Kampung KB tidak memiliki PKB/PLKB yang fokus, petugas memegang tanggung jawab lebih dari satu Kampung KB, dan tentunya petugas tersebut kewalahan karena akses atau jarak tempuh cukup berjauhan hingga sulit menunjukkan kinerja yang optimal pula.

Selain itu tercatat sebagian besar Kampung KB telah terbentuk Pokja melalui SK Bupati/Camat/SKPD KB (bervariasi) tetapi belum memiliki dokumen lengkap yang seharusnya ada di Kampung KB dan kearsipan dokumen secara menyeluruh belum tertata dengan baik.

Diharapkan semoga tulisan ini dapat dibaca dan dicermati oleh para pengelola Kampung KB, pemangku kepentingan atau pemerhati Kampung KB dan masyarakat luas yang peduli terhadap program nasional KKBPK.

Diharapkan dari paparan ini dapat mengugah hati untuk memberi dukungan dan berpartisipasi dalam rangka menyukseskan program nasional Kampung KB, demi kejayaan negara kita tercinta. (*)

Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Rabu (26/06/2019)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved