Dua Pengendar 5 Kg Narkoba Asal Makassar Didakwa Acaman Hukuman Mati
Dua pengendar 5 Kg Narkoba jenis sabu asal Makassar terancam hukuman mati.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua pengendar 5 Kg Narkoba jenis sabu asal Makassar terancam hukuman mati.
Kedua terdakwa yakni Wisnu (29) dan Muslimin alias Messi (27) warga Jl Pampang V, Kecamatan Panakkukang, Makassar dijerat ancaman hukuman mati.
Sebagaimana dalam pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (26/06/2019) sore.
Baca: Warga Makassar Dihebohkan 4 Kasus Penemuan Mayat, Satu Anggota DPRD
Baca: VIDEO: Pria Asal Banyuwangi Ditemukan Tewas di Barombong Makassar
Baca: Buron Sejak 2017, Terpidana Kasus Pembunuhan Lapas Makassar Ini Diciduk di Luwu Timur
Kedua terdakwa dijerat dua pasal yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 2009 tentang narkotika,
Serta pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 2009 tentang narkotika.
"Untuk pasal 114 ancamanya maksimal itu hukuman mati," kata JPU Rizal kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).
Terdakwa dianggap terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya hampir 5 kg.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa terlibat peredaran narkoba sejak Selasa 22 Januari 2019 sekitar Pukul 05.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019 bertempat di Jl Pampang V Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang Makassar.
Sebelumnya diberitakan, kasus terungkap bermula atas penangkapan Muslimin alias Messi di Kampung Baru, Kecamatan Labbakkang, Kabaputen Pangkep.
Muslimin alias Messi diduga sebagi penjemput dan pengendali lapangan terkait barang bukti sabu itu.
"Saat hendak dilakukan pengembangan yang bersangkutan (Muslimin alias Messi) diindikasikan oleh anggota membahayakan dan hendak melarikan diri, makanya dilumpuhkan," kata Kepala BNN Brigjend Idris Kadir.
Usai mengamankan Muslimin alias Messi, BNN Sulsel yang dibackup Resmob Polda Sulsel melakukan pengembangan menuju Pampang 5 Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Di lokasi itu, Tim BNN dan Resmob Polda Sulselberhasil mengamankan Wisnu yang diduga berperan sebagai penyimpang barang bukti sabu.
"Barang bukti sabu seberat 4.825 gram itu ditemukan dalam rawa-rawa. Jadi ini merupakan modus baru, dimana yang biasanya disimpan di sebuah temoat seperti lemari atau tempat lainnya, ini disimpang di rawa-rawa," ujar Idris Kadir.
Barang haram itu, menurut jenderal satu bintang ini, diperoleh Muslimin alias Messi dari Wempy, yang merupakan mantan narapidana kasus yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/22012019_sabu.jpg)