PPDB 2019
Pendaftaran PPDB Online 2019 di Sulsel Jalur Zonasi Jenjang SMA Ditunda 1x24 Jam, Ini Penyebabnya!
Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan atau Disdik Sulsel menunda proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online 2019 selama 1x24 jam.
Revisi Permendikbud tentang PPDB 2019
Banyaknya keluhan dari para orangtua mengenai sistem zonasi yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy untuk mengevaluasi sistem zonasi dalam PPDB 2019.
Menindaklanjuti usulan Presiden Jokowi tersebut, Muhadjir Effendy pun melakukan revisi terhadap Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Ya, revisi Permendikbud No 51 Tahun 2018 telah ditandatangani Bapak Mendikbud, khususnya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15% sehingga jalur zonasi menjadi 80% dan jalur perpindahan tetap 5%,"kata Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi dikutip dari instastory @itjen_kemendikbud, Jumat (21/6/2019).
Baca: PPDB Jalur Zonasi Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Mendaftar
Baca: Ini Jadwal PPDB SMA 2 Jeneponto
Baca: Terjadi Sengketa Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2019-2020, Begini Proses Pengaduannya
Lewat jalur prestasi, domisili siswa tak akan menjadi syarat dalam proses seleksi PPDB 2019.

Proses seleksinya dilakukan berdarakan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan akademik/nonakademik yang dimiliki.
Menurutnya, penambahan kuota jalur prestasi untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya orangtua di beberapa daerah yang meminta diperluas jalur prestasi tersebut.
Sementara itu Irjen Kemendikbud, Muhclis R Luddin mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan mengumpulkan semua pejabat Kemendibud terakit PPDB.
"Semoga dengan penambahan jalur prestasi ini dapat menampung aspirasi masyarakat, khususnya bagi daerah yang bermasalah di jalur ini. Sedangkan daerah yang sudah menjalankan tidak masalah lagi,"ujarnya.
Dengan adanya revisi Permindikbud Nomor 51 Tahun 2018, kuota jalur zonasi minimal 80%, jalur prestasi 5-15%, dan perpindahan orangtua/wali maksimal 5%.

Baca: Banyak Keluhan dari Ibu-ibu, Ini 9 Poin Penting Kenapa Sistem Zonasi & PPDB 2019 Diterapkan
Baca: Pendaftar PPDB Jalur Prestasi-Pindah Domisili di SMA 1 Makassar Masih Sepi
Baca: PPDB 2019, Disdik Sulsel Sediakan Kuota Khusus Penghafal Alquran, Bebas Pilih Sekolah di Mana Saja
Aturan dan Ketentuan Masing-masing jalur penerimaan:
Jalur Zonasi
1. Penerimaan calon peserta didik baru berdasarkan zona yang ditetapkan oleh Pemda Sulawesi Selatan
2. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPD
3. Jika pemeringkatan jarak dari rumah ke sekolah sama, maka penentuan peringkat didasarkan pada total Nilai Ujian Nasional (NUN).