Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banding Ditolak, Istri Bos Abu Tours Tetap Dihukum 19 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Makassar menolak upaya banding stri Bos Abu Tours, Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Sanovra/tribun-timur
Tiga terdakwa yakni Manager Keuanga Muh Kasim (kiri), istri Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur (tengah) dan Komisaris Keuangan Haeruddin (kanan) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah berlansung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/01/19). Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tinggi Makassar menolak upaya banding stri Bos PT Amanah Bersama Ummat atau Abu Tours, Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah.

Atas putusan itu, Nursyariah tetap menjalani hukuman selama 19 tahun penjara sebagaimana dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Makassar Februari 2019 lalu.

Berdasarkan informasi diperoleh dari laman website Pengadilan dengan nomor putusan bnding196/PID/2019/PT, hakim Pngadilan Tinggi tetap menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama pada Negeri Makassar yang menjatuhkan hukuman selama 19 tahun penjara.

Baca: Aset Abu Tours Senilai Rp 1,6 M Raib? Begini Reaksi Humas Kejati Sulsel

Baca: Aliansi Jamaah Abu Tours: Hamzah Mamba Harus Berangkatkan 96 Ribu Calon Jamaah

Baca: 7 Fakta Bos Abu Tours Hamzah Mamba, Jalankan Bisnis Mulai Jual Es Teler hingga Miliki 9 Perusahaan

"Menerima permintaan banding penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 1379/Pid.B/2018/PN Mks tanggal 21 Februari 2019," kata dalam putusan materi putusan banding terdakwa.

Dalam amar putusanya disebutkan menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.

Tiga terdakwa yakni Manager Keuanga Muh Kasim (kiri), Istri Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur (tengah) dan Komisaris Keuangan Haeruddin (kanan) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah berlansung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/01/19). Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Tiga terdakwa yakni Manager Keuanga Muh Kasim (kiri), Istri Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur (tengah) dan Komisaris Keuangan Haeruddin (kanan) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah berlansung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/01/19). Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. (Sanovra/tribun-timur)

Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 500 ribu.

Adapun hakim yang menyidangkan perkara terdakwa yakni Ahmad Shalihin selaku hakim ketua, Yahya Syam sebagai hakim anggota dan Gede Ngurah Arthanaya selaku hakim anggota II.

Sebelumnya diberitakan, Nursyariah Mansyur, divonis 19 tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan.

Teterdakwa terbukti bersalah bersama sama menggelapkan dan melakukan pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah.

Total uang yang digelapkan senilai Rp 1,2 trilun. Uang setoran calon jamaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Seperti, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisninya. Uang itu juga digunakan untuk berpoya poya bersama dengan keluargan

Adapun pasal dilanggar yakni pasal 372 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Foto-foto Istri Bos Abu Tours dan Kekayaannya Semasa Jaya

Sebelum meringkuk di penjara, Bos Abu Tours Hamzah Mamba dan istrinya hidup berkecukupan.

Plesiran ke luar negeri dan menikmati kekayaan yang melimpah.

Berikut foto-fotonya seperti tangkapan layar yang sempat diabadikan tribun-timur.com:

Bos Abu Tours Hamzah mamba dan istrinya
Bos Abu Tours Hamzah mamba dan istrinya ()
bos abu tours dan istri
bos abu tours dan istri ()
Abu Hamzah dan istrinya
Abu Hamzah dan istrinya ()

Satu demi satu, aset Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat atau agen perjalanan haji dan umrah Abu Tours, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah disita Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Aset tersebut diduga dari hasil penipuan dan pencucian uang dari calon jamaah umrah sebanyak 86 ribu senilai total Rp 1,8 triliun.

Setelah mobil dan motor gede, pada Rabu (28/3/2018) petugas kepolisian menyasar rumah dan apartemen milik Abu Hamzah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Awalnya Polda Sulsel menyegel 2 unit apartemen di Vida View Jl Boulevard, Panakakukang.

Seperti diketahui harga 1 unuit apartemen di tempat ini mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Selanjutnya polisi menyasar rumah mewahnya di Jl Tanggul Patompo 1 nomor 3, Kecamatan Tamalate.

Rumah ini dibangun di tengah-tengah pemukiman warga.

Tampak lebih mencolok dari rumah sekitarnya.

Oleh warga setempat, rumah ini ditaksir seharga Rp 15 miliar.

Dikelilingi pagar tembok setinggi sekitar 2 meter, rumah ini dibangun memanjang ke samping.

Rumah bertingkat ini memiliki halaman lapang, garasi, hingga kolam renang.

Berikut foto-foto rumah bak istana milik Abu Hamzah:

Kolam renang di rumah bos Abu Tours Hamzah Mamba
Kolam renang di rumah bos Abu Tours Hamzah Mamba ()
Rumah mewah bos Abu Tours, Hamzah Mamba
Rumah mewah bos Abu Tours, Hamzah Mamba ()

Dari Jalan Tanggul Patompo yang berjarak sekitar 2 kilometer hingga 3 kilometer, selanjutnya, polisi menyegel rumah lainnya di kompleks perumahan elite Permata Mutiara di Jl Daeng Tata.

Saat penyegelan tampak ada wanita ditemani pria menyambut petugas, yang ternyata wanita tersebut adalah korban penipuan Abu Tours.

Aset yang tak bergerak yang disita lainnya berupa tanah kosong dan 4 gedung perkantoran.

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved