Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Wajib Registrasi Kartu SIM Pakai NIK, Menkominfo Minta Semua Medsos Sertakan Nomor Telepon

Setelah Wajib Registrasi Kartu SIM Pakai NIK, Menkominfo Minta Semua Medsos Sertakan Nomor Telepon

Kemkominfo
Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika 

Seperti diketahui, isi ulang pulsa diperlukan untuk memperpanjang masa tenggang.

Jika masa tenggang habis, dan nomor SIM prabayar belum diisi ulang pulsanya, maka nomor tersebut akan hangus.

Untuk menghindarinya, pemilik kartu SIM prabayar diimbau untuk melakukan registrasi sebelum Selasa (1/5/2018).

Jika terlambat melakukan registrasi setelah deadline, operator akan melakukan pemblokiran pada layanan telepon dan SMS keluar.

Kemudian tahap kedua akan dilakukan pemblokiran untuk layanan telepon dan SMS masuk.

Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza, mengatakan, meski mengalami pemblokiran, nomor kartu SIM tersebut masih bisa digunakan untuk berkirim SMS ke 4444, untuk melakukan registrasi.

Dengan syarat, masa tenggang nomor tersebut belum habis.

"Jika masa tenggang habis, nomor belum registrasi, ya nomornya hangus," kata Noor Iza saat dihubungi KompasTekno, Minggu (29/4/2018).

Dikatakan Noor Iza, operator seluler telah mulai melakukan pemblokiran sejak 16 April.

Sehingga, per 1 Mei 2018 (Selasa depan), operator harus memastikan tidak ada nomor SIM prabayar yang belum registrasi yang kondisinya aktif.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkominfo: Bikin Akun Medsos Harus Sertakan Nomor Ponsel dan di Kompas.com dengan judul 1 Mei Belum Registrasi, Nomor SIM Prabayar Bisa Hangus

Subscribe YouTube Tribun Timur

Jangan Lupa Follow IG @tribuntimurdotcom

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved