Setelah Wajib Registrasi Kartu SIM Pakai NIK, Menkominfo Minta Semua Medsos Sertakan Nomor Telepon
Setelah Wajib Registrasi Kartu SIM Pakai NIK, Menkominfo Minta Semua Medsos Sertakan Nomor Telepon
Setelah Wajibkan Registrasi Kartu SIM Pakai NIK KTP, Kominfo Minta Semua Medsos Sertakan Nomor Telepon
TRIBUN-TIMUR.COM,- Pemerintah terus melakukan berbagai upaya pencegaghan kejahatan yang menggunakan telekomunikasi dan segala hal yang berkaitan.
Kali ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali mengeluarkan wacana mewajibkan menyertakan nomor telepon saat registrasi media sosial.
Baca: RAMALAN Zodiak Kamis 20 Juni 2019: Aries Bakal Sibuk, Leo Tegang dan Hari Menyenangkan Taurus
Baca: Lihat Ekspresi Puput Nastiti Devi Saat Temani Ahok Makan Bareng Pimpinan KPK & Todung Mulya Lubis
Baca: INFO LOWONGAN KERJA-KPPU Cari Pegawai Baru di 6 Kota Besar,Ada Makassar, Baca Persyaratannya di Sini
Dilansir Tribunnews.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta media sosial mewajibkan para penggunanya menyertakan nomor ponsel saat hendak membuat akun.
Cara ini ditempuh demi memudahkan penegak hukum menelusuri akun anonim yang menyebarkan hoaks hingga ujaran kebencian di media sosial.
"Dari (nomor) ponsel, kita kan sudah registrasi kalau di Indonesia. Kalau ada masalah hukum bisa ditelusuri. Bagus kan untuk penegakan hukum? Kalau enggak nanti orang suka-suka," ucap Rudiantara di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Rudiantara menjelaskan selama ini masyarakat hanya diwajibkan menyertakan alamat email saat membuka akun media sosial. Alhasil Kondisi ini dappat membuka peluang munculnya akun media sosial anonim.
"Itu jadi akun anonim, postingannya pun anonim. Karena menggunakan cara registrasi yang anonim. Nanti orang bikin kisruh tidak bisa ditelusuri yang repot kita semua," tegasnya.
Dia juga meyakini registrasi membuka akun media sosial yang mewajibkan menyertakan nomor ponsel akan lebih mudah dilacak pihak kepolisian.
Pasalnya sejak tahun lalu Pemerintah sudah mewajibkan pengguna jasa telekomunikasi melakukan registrasi nomor SIM memakai nomor identitas
"Ponsel di Indonesia sudah registrasi kan. Jadi mandatori harusnya pakai ponsel," imbuhnya.
Sebelum menempuh upaya ini, pemerintah telah melakukan langkah registrasi NIK KTP untuk registrasi Kartu SIM atau kartu prabayar.
bahakn Nomor telepon ( SIM card) prabayar yang belum diregistrasi hingga Senin, 30 April 2018 lalu, terancam hangus dan tidak bisa dipakai lagi.
Pasalnya, kartu tersebut akan diblokir oleh operator seluler.
Karena dalam kondisi terblokir, maka nomor SIM prabayar yang belum diregistrasi itu tidak bisa diisi ulang pulsanya.
Seperti diketahui, isi ulang pulsa diperlukan untuk memperpanjang masa tenggang.
Jika masa tenggang habis, dan nomor SIM prabayar belum diisi ulang pulsanya, maka nomor tersebut akan hangus.
Untuk menghindarinya, pemilik kartu SIM prabayar diimbau untuk melakukan registrasi sebelum Selasa (1/5/2018).
Jika terlambat melakukan registrasi setelah deadline, operator akan melakukan pemblokiran pada layanan telepon dan SMS keluar.
Kemudian tahap kedua akan dilakukan pemblokiran untuk layanan telepon dan SMS masuk.
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza, mengatakan, meski mengalami pemblokiran, nomor kartu SIM tersebut masih bisa digunakan untuk berkirim SMS ke 4444, untuk melakukan registrasi.
Dengan syarat, masa tenggang nomor tersebut belum habis.
"Jika masa tenggang habis, nomor belum registrasi, ya nomornya hangus," kata Noor Iza saat dihubungi KompasTekno, Minggu (29/4/2018).
Dikatakan Noor Iza, operator seluler telah mulai melakukan pemblokiran sejak 16 April.
Sehingga, per 1 Mei 2018 (Selasa depan), operator harus memastikan tidak ada nomor SIM prabayar yang belum registrasi yang kondisinya aktif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkominfo: Bikin Akun Medsos Harus Sertakan Nomor Ponsel dan di Kompas.com dengan judul 1 Mei Belum Registrasi, Nomor SIM Prabayar Bisa Hangus
Subscribe YouTube Tribun Timur
Jangan Lupa Follow IG @tribuntimurdotcom