Kabar Gembira, Urus SIM Baru & Perpanjangan Serta SKCK Bisa Gratis, Perhatikan Syarat Berikut
Kabar Gembira, Urus SIM Baru & Perpanjangan Serta SKCK Bisa Gratis, Perhatikan Syarat Berikut
Editor:
Mansur AM
Humas Polres Gowa
Pantauan pelayanan pengurusan SIM dan SKCK di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu. Dalam rangka HUT 73 Bhayangkara, mengurus SIM dan SKCK gratis dengan syarat tertentu
SIM B2
Pembuatan SIM baru: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM baru: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM baru: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
SIM Internasional
Pembuatan SIM baru: Rp250.000
Perpanjang SIM: Rp225.000
Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.
Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya.(TRIBUN-TIMUR.COM)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Jangan Lupa Follow IG @tribuntimurdotcom
Rekomendasi untuk Anda