Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira, Urus SIM Baru & Perpanjangan Serta SKCK Bisa Gratis, Perhatikan Syarat Berikut

Kabar Gembira, Urus SIM Baru & Perpanjangan Serta SKCK Bisa Gratis, Perhatikan Syarat Berikut

Editor: Mansur AM
Humas Polres Gowa
Pantauan pelayanan pengurusan SIM dan SKCK di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu. Dalam rangka HUT 73 Bhayangkara, mengurus SIM dan SKCK gratis dengan syarat tertentu 

Selain Polrestabes Makassar, Polres Gowa juga memberlakukan SIM Gratis dan SKCK Gratis tepat pada 1 Juli 2019 khusus untuk yang lahir pada tanggal tersebut.

"BAGI YANG LAHIR 1 JULI, AYO DAPATKAN SIM DAN SKCK GRATIS DI POLRES GOWA....." Demikian pengumuman di akun resmi Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga 

Sebagai kelengkapan administrasi, pemohon harus membawa KTP dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk.

Dalam memberikan layanan SIM gratis selama 1 hari, Polri tetap akan memberlakukan prosedur ketap sebagaimana biasanya.

Bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli tak dijamin lulus tes.

Biaya Urus SIM

Terkait dengan layanan SIM gratis, ngomong-ngomong, berapa sih biaya urus SIM pada tahun 2019?

Pada tahun ini, biayanya masih sama dengan tahun sebelumnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016  tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), 

Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.

SIM A

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM baru: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved