Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres 2019

Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019, Prabowo-Sandi Cabut Bukti Form C1 yang Disetor ke MK, Ada Apa?

Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 sedang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN) 

TRIBUN-TIMUR.COM-Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 sedang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Siaran langsung live streaming sidang sengketa PIlpres 2019 dari ruang sidang MK dapat diakses melalui YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI serta sejumlah saluran televisi, di antaranya Kompas TV

(Link live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 ada di akhir berita)

Baca: Sidang di MK Lanjut Hari ini, Refly Harun Sebut Ada Poin Ngeri-ngeri Sedap di Tuntutan Prabowo-Sandi

Baca: Ini Daftar Tuntutan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi Tak Sempat Dibaca Karena Waktu

Baca: Babak Baru Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa 4 Truk Form C1

Sidang lanjutan kasus PHPU atau sengketa Pilpres 2019 akan dimulai kembali Rabu (19/6/2019) pagi ini.

Dijadwalkan, sidang dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Pemohon serta Pengesahan Alat Bukti (Tambahan) Pemohon.

Sidang pagi ini merupakan sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di MK setelah sidang perdana telah dilaksanakan pada Jumat (14/6/2019) lalu dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan sidang kedua kemarin Selasa (18/6/2019) dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat Bukti).

Tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menarik alat bukti C1 (formulir pencatatan penghitungan suara) yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK). Jumlahnya sebanyak 28 kontainer.

Alat bukti tersebut ditarik setelah majelis hakim mempersoalkan alat bukti yang diajukan tim 02, Rabu (19/6/2019).

Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (tribunnews.com)

Menurut majelis, banyak alat bukti tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara. Oleh karena itu, alat bukti tersebut tidak bisa diverifikasi.

Majelis memberi waktu bagi tim 02 untuk memperbaiki hingga pukul 12.00 WIB. Jika tidak diperbaiki, Mahkamah tidak akan mengesahkan seluruhnya menjadi alat bukti.  Namun, tim 02 memilih untuk menarik bukti tersebut.

"Barang (bukti) sekarang ini memang C1 Pak Ketua, dan saya akan cabut saja ini, akan kami ambil," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di hadapan majelis hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Meskipun sudah menyatakan akan menarik alat bukti, majelis hakim tetap memberi waktu kepada tim hukum Prabowo-Sandi untuk memperbaiki susunan alat bukti tersebut hingga pukul 12.00 siang ini.

Bambang mengatakan, pihaknya akan menggunakan kelonggaran waktu tersebut untuk melakukan perbaikan.

Namun, jika waktunya tak mencukupi, alat bukti tetap ditarik.

"Kalau memang pada saatnya memang tidak terpenuhi (perbaikannya), bukti ini tidak kami ajukan," ujar Bambang.

Atas alat bukti yang ditarik tersebut, tim hukum Prabowo-Sandi menggunakan alat bukti lain yang sudah disusun menurut kelaziman hukum acara.

"Sekarang ada bukti nomor 146 yang sudah tersusun dan nanti bisa dicek dan kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme untuk konfirmasi dan klarifikasi dan mudah-mudahan ini juga bisa disahkan sesuai dengan hukum acara. Kami minta maaf untuk ini," kata Bambang.

Saksi 'wow' BPN

Pada sidang kali ini akan menghadirkan sejumlah saksi atau ahli Pemohon dari Tim BPN Prabowo-Sandiaga.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso mengaku tak masalah jika saksi di persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dibatasi hanya 15 saksi dan 2 saksi ahli.

Meski sebelumnya BPN mengklaim sudah menyiapkan 30 saksi untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres 2019.

Priyo Budi Santoso mengatakan, akan menghadirkan saksi yang mampu memberikan kejutan di persidangan.

“Bukan soal jumlah, tapi kami akan hadirkan saksi yang ‘wow’ dan menghentak,” ungkap Priyo ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandiaga di Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (17/6/2019).

Hal tersebut juga diamini oleh anggota tim hukum BPN, Nicholay Aprilindo di mana dirinya mengatakan akan tetap menyiapkan jumlah saksi melebihi apa yang disyaratkan undang-undang.

“Tak ada yang bisa batasi berapa saksi yang akan disiapkan, kami tetap persiapkan saksi lebih dari ketentuan yaitu 15 saksi dan 2 ahli, kami akan siapkan saksi yang benar-benar melihat dan mengalami kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019,” ujarnya.

Sidang live streaming

Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, layar lebar disiapkan MK di tenda merah putih di samping gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sementara live streaming bisa dilihat di website resmi MK dan media sosial MK.

"Publik juga bisa menonton melalui tv nasional, karena sejumlah stasiun TV sudah mengajukan izin untuk meliput sidang secara live," jelasnya.

Selain informasi tersebut, akses siaran live streaming sidang juga dapat melalui laman resmi MK.

 Inilah informasi yang perlu diketahui sidang kedua gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6/2019):

1. Waktu Sidang

Rabu, 19 Juni 2019

Pukul 09.00 WIB

2.Nomor Perkara

01/PHPU-PRES/XVII/2019

3. Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.

4. Pemohon

H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno

5. Kuasa Hukum

Dr. Bambang Widjojanto, dkk.

6. Acara (agenda sidang)

Pemeriksaan Persidangan (Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti)

Dikutip dari laman resmi MK, Pemeriksaan Perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara. Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:

a. Pemeriksaan pokok Permohonan;

b. Pemeriksaan alat bukti tertulis;

c. Mendengarkan keterangan para pihak;

d. Mendengarkan keterangan Saksi;

e. Mendengarkan keterangan Ahli;

f. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;

g. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau persitiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.

Sidang pemeriksaan perkara dapat dilakukan dengan persidangan jarak jauh melalui video conference

7. MK batasi pengunjung sidang

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membatasi jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019, pada Jumat 14 Juni nanti.

Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, pembatasan itu dalam rangka menjaga sidang berjalan lancar.

Ia khawatir bila terlalu banyak orang di ruang sidang, justru malah mengganggu konsentrasi sidang.

"Tadi juga diputuskan bahwa yang menyaksikan persidangan itu dibatasi masing-masing pihak itu kursi 15 orang maksimal," katanya pada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Link live streaming sidang sengketa Pilpres 2019

Link >>>>>

Link KompasTV

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LINK Live Streaming KompasTV Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019 Rabu Pagi Ini, Tonton di HP, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/19/link-live-streaming-kompastv-sidang-ketiga-sengketa-pilpres-2019-rabu-pagi-ini-tonton-di-hp?page=all.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: sri juliati

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum Prabowo-Sandi Tarik Bukti C1 yang Diajukan ke MK", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/19/10010021/tim-hukum-prabowo-sandi-tarik-bukti-c1-yang-diajukan-ke-mk
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Sandro Gatra 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved