Sengketa Pilpres 2019
Sidang di MK Lanjut Hari ini, Refly Harun Sebut Ada Poin Ngeri-ngeri Sedap di Tuntutan Prabowo-Sandi
Sidang ketiga penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar Mahkamah Konstitusi, hari ini Rabu (19/6/2019).
TRIBUN-TIMUR.COM-Sidang ketiga penyelesaian sengketa Pilpres 2019 akan digelar Mahkamah Konstitusi, hari ini Rabu (19/6/2019).
Sidang sengketa Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari pemohon ini akan digelar pukul 09.00 WIB.
Adapun yang menjadi pihak pemohon dalam kasus ini adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Baca: Babak Baru Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa 4 Truk Form C1
Baca: Hasil Sidang MK, 4 Fakta dan 2 Kali Pengacara KPU Jawab Telak Tuduhan Tim 02 Prabowo - Sandiaga
Baca: 4 Poin Krusial, Ternyata Bawaslu RI Pernah Mentahkan Laporan Kecurangan TSM Kubu Prabowo-Sandiaga
Sidang pada hari ini juga akan dihadiri pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta pihak pemberi keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Saat penutupan sidang, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, sempat meminta penambahan jumlah saksi yang dapat diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Namun, permintaan ini langsung ditolak oleh hakim MK.
Kubu Prabowo awalnya berencana menghadirkan 30 orang saksi fakta dan 5 orang ahli dalam sidang pembuktian selanjutnya.
Menurut Bambang, ketentuan jumlah saksi fakta sebanyak 15 orang dan dua saksi ahli tidak cukup untuk membuktikan argumentasi yang diajukan oleh pihaknya.
Baca: Babak Baru Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa 4 Truk Form C1
Baca: Hasil Sidang MK, 4 Fakta dan 2 Kali Pengacara KPU Jawab Telak Tuduhan Tim 02 Prabowo - Sandiaga
Baca: 4 Poin Krusial, Ternyata Bawaslu RI Pernah Mentahkan Laporan Kecurangan TSM Kubu Prabowo-Sandiaga
"Soal saksi kami ingin mengatakan bahwa MK sesuai aturan memang memiliki kewenangan untuk membatasi soal jumlah saksi," ujar Bambang.
Poin 'Ngeri-ngeri Sedap' di Tuntutan Prabowo-Sandi
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan penjelasan mengenai materi gugatan yang diajukan tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Penilaian itu dikemukakan Refly saat menjadi narasumber program Fakta, dikutip TribunWow.com dari siaran Youtube Talkshow tvOne, Sabtu (15/6/2019).
Poin yang disinggung Refly terkait pencalonan Ma’ruf Amin cacat formil karena dinilai 02 masih menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dituturkan Refly, dalam undang-undang no 7 2017 adanya kewajiban untuk menyampaikan surat pengunduran diri.
"Kemudian dikaitkan dengan ketentuan pasal 227 huruf P, undang-undang no 7 2017, mengenai kewajiban untuk menyampaikan surat pengunduran diri, bagi pejabat atau karyawan BUMN, kalau dilihat pejabat sudah pasti pejabat no matter tugasnya apa," ungkapnya.
Baca: Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Ungkap Strategi Gugatan 02 Prabowo, MK Berani Beli atau Tidak?