VIDEO: Penjelasan Kuasa Hukum Hamzah Hapati Terkait Putusan Mahkamah Agung
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar itu tetap divonis bebas sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Sulbar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi dana APBD Pemprov Sulbar tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.
Kasus itu menjerat Hamzah Hapati Hasan.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar itu tetap divonis bebas sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Sulbar.
TRIBUNWIKI: Mantan Sekda Wajo Terpilih Jadi Anggota DPRD, Ini Profilnya
Kejari Lutim Siapkan Pendamping Gratis Bagi Istri yang Suaminya Nikah Ilegal
Cerita Tetangga Tentang Apa yang Terjadi di Rumah Prada DP Pembunuh Vera Oktaria Pasca Ditangkap
Kasasi Hamzah diiputus oleh MA sejak 12 Juni 2019 lalu dengan nomor perkara 06/Pid.Sus.Tpk/2018 PN Mam.
Permohonan kasasi diputus oleh Hakim MA yang dipimpin langsung oleh Krisna Harahap dan dibantu dua hakim anggota yakni Abdul Latief serta Suhadi.
Simak video penjelasan Penasehat Hukum H Hamzah Hapati Hasan, Arfan Halim Banna, Senin (17/06/2019).
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: