Suami Nikah Diam-Diam, Jaksa Siapkan Pendamping Gratis Bagi Istri
Perkawinan kata Avilla sudah diatur dalam undang undang No 1 tahun 1974 tentangperkawinan, sedangkan seorang wanita tidak dimungkinkan mempunyai lebih
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Suami Anda menikah diam-diam dan tidak meminta persetujuan?
Jangan khawatir. Melalui kejaksaan, sebagai jaksa penuntut negara, pihak kejaksaan siap membantu Anda menggugat suami. Layanan konsultasi hukum ini pun gratis.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang merupakan perpanjangan tangan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Sulsel membuat terobosan baru dalam hal penanganan kasus keperdataan pernikahan.
Mereka membuat papan bicara berupa standing banner, berisi ajakan kepada istri untuk mengkonsltasikan hak keperdataan.
Standing banner itu dipajang di ruang lobi kejaksaan Lutim.
Isinya, "SUAMI Anda Menikah Lagi tanpa IZIN dari Anda?""Konsultasikan dan Laporkan pada kami." GRATIS.."

Bakal Bertarung di Pilkada 2020, Eks Ketua KNPI ini Sebar Baliho di Bulukumba
Didampingi Elit Parpol, Patarai Amir Temui Devo Khaddafi
"Ini hanya berlaku untuk istri yang masih dalam ikatan perkawinan yang sah yang kemudian suami melakukan perkawinan tanpa ijin istri, "kata Kepala Kejari Luwu Timur
Yohanes Avilla Awanto Putra.
Perkawinan kata Avilla sudah diatur dalam undang undang No 1 tahun 1974 tentangperkawinan, sedangkan seorang wanita tidak dimungkinkan mempunyai lebih dari 1 suami ( poliandri).
Gede menjelaskan bagi istri yang merasa keberatan bisa datang konsultasi atau melaporkan langsung ke kejaksaan.

Kejaksaan siap mendampingi secara gratis sampai persidangan untuk membatalkan pernikahan tersebut.
"Kami telah menunjuk 3 sampai 4 jaksa pengacara negara," sebutnya.
Jaksa pengacara negara yang ditunjuk ini siap melindungi hak hak keperdataan Anda.
Mengutip situs Hukum Online dan blog praktisi hukum Paris Manalu, langkah menggugat suami bisa dilakukan.
Jaksa Agung Muda bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, sebagai institusi dalam lingkungan organisasi Kejaksaan Agung, lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tanggal 22 Juli dan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1991 tanggal 20 Nopember 1991, emberio lahirnya Jamdatun khususnya bidang perdata telah ada berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 86 tahun 1982, dimana kegiatan dilaksankan oleh Kadit Perdata dan Bantuan Hukum yang merupakan salah satu direktorat dalam lingkungan JAM PIDUM.