Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tajul Al Kwalwatiyah Gowa Dibubarkan, Ini 21 Point Penjelasan MUI

Aliran kepercayaan tarekat Tajul Al Khalwatiyah yang berlokasi di Kabupaten Gowa ini, diketahui telah mendapat fatwa larangan dari MUI Kabupaten Gowa.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Foto Humas Polres Gowa
Ketua Komisi Fatwa MUI Gowa Prof Dr H Abd Renreng menyerahkan surat keputusan fatwa larangan kepada pemimpin aliran Tarekat Al Khalwatiyah, Puang La'lang, di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Gowa. 

11. Orang yang dianggap sah untuk menikahkan adalah, yang sudah berbaiat dan pasangan yang dinikahkan oleh orang tidak berbaiat, maka nikahnya tidak sah dan dihukum berzina

12 Allah memperlihatkan wajahnya pada orang berzikir

13 Menuhankan Jibril as, Muhammad SAW, mursyid (pembimbing mereka)

14 Mahaguru mereka dapat memberikan perpanjangan umur pada anggotanya yang sekarat paling lama 15 tahun

15. Membatasi makna ayat sesuai dengan kehendaknya tanpa menggunakan kaidah tafsir, seperti yang terdapat dalam surat Al-Baqarah (2); 156

16. Menafsirkan Al-Fatiha dengan penafsiran menyimpang.

17. Menyatakan bahwa perbuatan dan perkataan manusia adalah perbuatan dan perkataan Tuhan dengan menyalahartikan ayat Al-Quran, diaantaranay QS. Al-Shaffat (37): 98

18. Ibadah yang diterima Allah SWT hanya ibadah para ulama. Dan mereka yang dianggap ulama itu hanya keturunan Nabi Muhammad SAW. Selain keturunan nabi hanya sebatas ustaz dan tidak bisa disebut ulama

19. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Puang La'lang mengusulkan agar nama Majelis Ulama Indonesia diubah menjadi Mejelis Ustaz Indonesia.

20. Menganggap puasa Ramadan yang sah hanya puasa 30 hari, sedangkan puasa 29 hari dianggap menantang Nabi Muhammad Saw. Tidak ada perintah Allah dalam Al-Quran yang mengatakan ikut teropong, ikut air laut. Ini Semua termasuk hal-hal baru dalam agama (kesesatan).

21. Baiat merupakan kesempurnaan iman tertinggi sehingga

a. tidak mengangkat imam kecuali orang yang beriman, dan tidak dianggap orang yang beriman bila belum berbaiat

b. Biar hafal alquran dan hadis tetapi belum berbaiat maka ia dianggap belum beriman dan tidak beragama sekaligus

c. Tidak menunjuk orang yang belum baiat menjadi kepala desa, anggota DPR, camat, dan pemimpin lainnya

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan Prof Dr H Ambo Asse MAg saat memberi sambutan di Syawalan PMW Susel 2019 di Balai Sidang Utama, Unismuh Makassar, Jl Sultan Alauddin, Sabtu (15/6/2019).
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan Prof Dr H Ambo Asse MAg saat memberi sambutan di Syawalan PMW Susel 2019 di Balai Sidang Utama, Unismuh Makassar, Jl Sultan Alauddin, Sabtu (15/6/2019). (sukmawati/tribun-timur.com)

d. Tidak membiarkan orang meninggal diselenggarakan oleh orang yang belum berbaiat karena di tangan orang yang berbaiat ada api neraka

Laporan Wartawan Tribungowa @bungari

Langganan Berita Pilihan tribun-timur.comdi Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved