Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat 2 Lelaki Telanjang Berpelukan dalam Mobil? Kini Divonis 8 tahun & Denda Rp 1 M, Ini Masalahnya

Ingat 2 Lelaki Telanjang Berpelukan dalam Mobil? Kini Divonis 8 tahun & Denda Rp 1 M, Ini Masalahnya

Editor: Rasni
Tribunnews
Ingat 2 Lelaki Telanjang Berpelukan dalam Mobil? Kini Divonis 8 tahun & Denda Rp 1 M, Ini Masalahnya 

Sebagaimana diketahui, Marhatam dan Marso kedapatan di dalam mobil dengan keadaan telanjang bulat dan berpelukan. Keduanya lantas digelandang ke Mapolres Pati.

Peristiwa menghebohkan ini terjadi pada Desember 2018 silam di depan Pasar Trangkil Pati.

Publik sempat menduga keduanya adalah pasangan gay, namun belakangan mereka diketahui berperilaku tak wajar lantaran overdosis sabu.

Dari tangan kedua pelaku yang tercatat sebagai pengguna baru itu, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip sabu dengan berat total 0,54 gram.

Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun twitter kami: 
A

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Lelaki Telanjang Berpelukan dalam Mobil di Pati Divonis 8 tahun dan Denda Rp 1 M", https://regional.kompas.com/read/2019/06/14/22355741/dua-lelaki-telanjang-berpelukan-dalam-mobil-di-pati-divonis-8-tahun-dan
Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho
Editor : Khairina

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved