Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat 2 Lelaki Telanjang Berpelukan dalam Mobil? Kini Divonis 8 tahun & Denda Rp 1 M, Ini Masalahnya

Ingat 2 Lelaki Telanjang Berpelukan dalam Mobil? Kini Divonis 8 tahun & Denda Rp 1 M, Ini Masalahnya

Editor: Rasni
Tribunnews
Ingat 2 Lelaki Telanjang Berpelukan dalam Mobil? Kini Divonis 8 tahun & Denda Rp 1 M, Ini Masalahnya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat 2 Lelaki telanjang Berpelukan dalam Mobil? Kini Divonis 8 tahun & Denda Rp 1 M, Ini masalahnya

Flasback kembali 2 lelaki telanjang ditemukan berpelukan dalam Mobil di Pati, sempat bikin geger masyarakat.

Kejadian terbut menarik perhatian karena sempat viral di media sosial. 

Kini keduanya telah mendapatkan vonis hukuman. 

Ini cerita lengkapnya:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun kurungan penjara terhadap Marhatam (40) dan Marso (34), warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kedua pria yang sempat viral di media sosial setelah ditemukan telanjang di depan Pasar Trangkil, Pati akibat overdosis sabu itu juga dikenai denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tak sanggup membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca: Tangis Haru Wabup Pangkep dan Istri di Prosesi Siraman Putrinya

Baca: Prodi S2 Biologi UNM Tawarkan 2 Semester Belajar di Kelas, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Baca: LINK Live Streaming MNC TV Timnas Indonesia vs China Taipe Jam 14.15, Futsal Championship 2019

Sidang terakhir beragendakan pembacaan vonis itu digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Pati, Kamis (13/6/2019).

Adapun putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Agung Iriawan dengan hakim anggota Bertha Arry Wahyuni dan Niken Rochayati.

Agung Iriawan menyampaikan, vonis terhadap kedua terdakwa dijatuhkan setelah 13 kali persidangan.

Marhatam dan Marso dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dan turut serta mempertontonkan diri, telanjang di muka umum.

"Kedua terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. Tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkotika dan bertentangan dengan norma kesopanan," terang Agung saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (14/6/2019).

Baca: Mentan Bantu Korban Banjir di Tujuh Kabupaten Sulsel

Baca: Liburan ke Luar Negeri, Ayu Ting Ting Tiru Gaya Nagita Slavina? Ini Foto-fotonya yang Jadi Sorotan

Baca: IMMIM Putra Jaring Siswa Baru, Segini Jumlah Pendaftarnya Sekarang

Dijelaskan Agung, sidang putusan itu dijatuhkan kepada kedua terdakwa setelah memeriksa dan meminta keterangan dari enam orang saksi dan seorang saksi ahli.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan telah menerima putusan tersebut.

Sehingga, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," kata Agung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved