Pasrah Jalani Hukuman 16 Bulan, Gani Sirman Sebut Putusan Hakim Sebagai Cobaan
Mantan Kepala Dinas Koperasi Makassar, Gani Sirman akhirnya mengambil sikap atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Mantan Kepala Dinas Koperasi Pemerintah Kota Makassar, Gani Sirman divonis satu tahun empat hulan (16) bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (29/05/2019).
Untuk tahap pertama, menghabiskan lebih dari 2.000 bibit Ketapang dan dilakukan pada Agustus lalu. Berdasarkan penganggaran tahun 2016, program penanaman tersebut dilakukan di 12 jalur dengan empat kali tahapan
Berdasarkan hasil audit perhitungan dalam perkara ini taksiran Kerugian negara yang ditimbulkan terdakwa mencapai Rp. 1.775.953.354. (*)
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: