Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah 6 Pengacara KPU vs 20 Pengacara Prabowo-Sandi, TKN Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto

Inilah 6 Pengacara KPU vs 20 Pengacara Prabowo-Sandi, TKN Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto

Editor: Ilham Arsyam
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Bambang Widjojanto 

Dikutip dari Kompas.com, Bambang Widjojanto pernah diamankan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2015 lalu.

Bambang Widjojanto kritisi putusan Bawaslu pada KPU
Bambang Widjojanto kritisi putusan Bawaslu pada KPU (Youtube channel Macan Idealis)

Bambang disangka terlibat dalam memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Kepala Divisi Humas Polri yang saat itu masih dijabat Irjen Ronny Sompie menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan masyarat pada 15 Januari 2015.

Ia tidak menyebut identitas pelapor.

Laporan yang diterima adalah Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

Seperti diketahui, sebelum menjabat pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa berperkara di MK.

Bareskrim Polri lalu membentuk tim untuk menyelidiki laporan itu.

Menurut Ronny, penyidik sudah menemukan tiga alat bukti bahwa Bambang melakukan tindak pidana.

Bukti-bukti itu, kata dia, didapat dari pelapor dan para saksi.

Baca: Inilah Pernyataan SBY yang Dijadikan Bukti Kecurangan Pemilu Oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi ke MK

Baca: Jika Bukan Karena Ingin Menang, Lalu Apa Alasan Sandiaga Mantap ke MK? Ini Jawaban Menohoknya

"Setelah melakukan galar perkara beberapa kali, lalu bisa ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik sudah dapat alat bukti surat atau dokumen, keterangan para saksi, dan keterangan ahli," kata Ronny.

Bambang lalu ditangkap di kawasan Depok pada pukul 07.30 WIB.

Bambang langsung dibawa ke Bareskrim Polri dan diperiksa sebagai tersangka.

Namun, tak lama Kejaksaan Agung secara resmi mendeponir atau mengesampingkan perkara yang menjerat Bambang Widjojanto.

Jaksa Agung M Prasetyo mengaku telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian.

Kejaksaan beralasan kasus Bambang Widjojanto dideponir karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PRABOWO Menggugat, 20 Kuasa Hukum Siap Bantu KPU Hadapi Sengketa Pilpres 2019, http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/26/prabowo-menggugat-20-kuasa-hukum-siap-bantu-kpu-hadapi-sengketa-pilpres-2019?page=all.


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved