Inilah 6 Pengacara KPU vs 20 Pengacara Prabowo-Sandi, TKN Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto
Inilah 6 Pengacara KPU vs 20 Pengacara Prabowo-Sandi, TKN Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto
Namun, Ali Nurdin enggan memberikan komentar lebih jauh terhadap gugatan yang diajukan tersebut.
Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno diwakili tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 MK, Jumat (24/5/2019) malam.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, dalam permohonan tersebut kliennya menyampaikan beberapa argumen penting.
Kendati demikian, apa substansi dari argumen tersebut belum bisa disampaikan oleh Bambang Widjojanto.
"Tapi ketika sudah diregistrasi, mudah-mudahan itu bisa diakses oleh publik," ujar Bambang.
TKN Minta KPU Waspada
Menanggapi hal itu, Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Inas Nasrullah Zubir, menyarankan kepada KPU RI dan juga TKN untuk waspada terhadap tim kuasa hukum milik BPN Prabowo-Sandiaga.
Dikutip dari Tribunnews.com, Inas menyoroti sepak terjang ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto.
"KPU dan TKN perlu mewaspadai sepak terjang Bambang Widjojanto di persidangan, karena Bambang Widjojanto dikenal piawai membuat berbagai trik untuk memenangkan sengketa Pilkada di mana salah satunya dengan cara menghadirkan saksi palsu," kata Inas, Sabtu (25/5/2019).
Bambang Widjojanto sendiri, dikatakan Inas, pernah terjerat kasus saksi palsu di MK pada 2010 dan menjadi tersangka.
Saat itu, Bambang Widjojanto menjadi pengacara calon bupati-wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam Pilkada Kotawaringin Barat.
"Sepintar-pintarnya kancil melompat, akhirnya terjerembab juga," kata Inas.
Dari sanalah, Inas menduga Prabowo-Sandiaga memilih Bambang Widjojanto menjadi ketua tim kuasa hukum karena kepiawaian Bambang Widjojanto dalam membuat trik-trik dalam persidangan di MK.
"Ambisi berkuasa Prabowo yang sudah di ujung bisa diwujudkan oleh Bambang Widjojanto," kata Inas.
Lantas, bagaimana kasus yang pernah menjerat Bambang Widjojanto?