Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah 6 Pengacara KPU vs 20 Pengacara Prabowo-Sandi, TKN Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto

Inilah 6 Pengacara KPU vs 20 Pengacara Prabowo-Sandi, TKN Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto

Editor: Ilham Arsyam
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Bambang Widjojanto 

Inilah 6 Pengacara KPU vs 20 Pengacara Prabowo-Sandi, TKN Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum RI menyiapkan strategi khusus dalam menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2019 agar lebih efektif dan efisien.

"Itu yang lagi kita bahas sekarang dengan kuasa hukum, sampai tanggal 27 Mei nanti, tapi (seperti apa strateginya) sepertinya tidak akan kita siarkan," kata Komisi KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Sabtu.

Dengan strategi khusus tersebut, KPU berharap mampu menyelesaikan sengketa pemilu dengan cara efektif dan waktu yang efisien.

Menurut dia, setiap gugatan membutuhkan strategi berbeda-beda, perlakuan menghadapi gugatan pemilu presiden tentu tidak sama dengan gugatan pemilu legislatif DPR RI maupun DPRD.

"Dengan strategi ini, ada panggilan sidang atau kebutuhan lainnya kita sudah siap (sebelum waktu sidang), dan tidak terkendala," ucapnya.

Hasyim mengatakan KPU menerima sebanyak 316 gugatan terkait sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.

"Jumlah keseluruhannya sebanyak 326 gugatan," ujar dia.

KPU dibantu oleh lima firma hukum untuk menghadapi gugatan, yakni firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menghadapi sengketa hasil pemilihan presiden dari firma hukum ANP Law Firm memiliki sejumlah pengalaman membela KPU dalam sengketa pemilu sebelumnya.

Ketua tim hukum sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres Ali Nurdin di Jakarta, Sabtu, mengatakan, firmanya ditunjuk sebagai kuasa hukum KPU untuk sengketa parpol peserta pemilu pada 2013 dan pada 2014 menjadi ketua tim kuasa hukum untuk sengketa pileg partai politik peserta pemilu.

"Pada 2014 ada 903 perkara, yang berhasil kami tangani 880 menang 23 yang pemungutan suara ulang (PSU). Keberhasilan 97,5 persen," ujar Ali Nurdin.

Pada Pemilu 2014, untuk sengketa pilpres, ia menjadi wakil ketua tim mendukung ketua tim Adnan Buyung Nasution. Saat itu, KPU RI memenangkan sengketa pilpres.

Dalam Pemilu 2019, selain ditunjuk mendampingi KPU dalam sengketa pilpres, ANP Law Firm juga menjadi kuasa hukum KPU menghadapi sengketa untuk partai politik peserta pemilu.

"Di Bawaslu kami juga menjadi kuasa hukum KPU dalam sengketa partai politik di PTUN," tambah dia.

Selain itu, dalam pilkada serentak Ali Nurdin mengatakan juga didapuk menjadi tim konsultan hukum KPU provinsi, kabupaten dan kota yang digugat ke MK.

Untuk sengketa pilpres pada 2019 ini, Ali Nurdin mengaku tidak melihat tantangan yang berbeda dibandingkan gugatan-gugatan pemilu sebelumnya.

"Tantangannya biasa saja ya. Yang namanya pemilu ada yang menang dan ada yang kalah. Tentunya yang kalah mempersoalkan masalah tahapan dan kami selaku kuasa hukum tentunya menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik," ucap Ali Nurdin.

Sebelumnya kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional oleh KPU yang menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang kontestasi Pilpres 2019.

Kedua, terjadinya aksi kerusuhan dalam Aksi 21-22 Mei di Jakarta, terutama di sekitar Gedung Bawaslu RI, di kawasan Petamburan, dan di kawasan Slipi.

Bahkan, akibat dari Aksi 21-22 Mei itu, sebanyak 6 orang pendemo dikabarkan meninggal dunia, dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Banyak yang mengapresiasi kubu Prabowo-Sandiaga yang memilih jalur elegan, yaitu mengajukan gugatan ke MK, di antaranya dari Presiden Jokowi dan Mahfud MD.

Terkait masuknya gugatan kubu Prabowo-Sandiaga ke MK tersebut, sebanyak 20 kuasa hukum siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadapi permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan calon presiden dan wakil wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Kuasa Hukum PHPU pilpres KPU, Ali Nurdin, memberikan keterangan usai rapat internal dengan KPU di Jakarta, Sabtu (25/5/2019)
Ketua Kuasa Hukum PHPU pilpres KPU, Ali Nurdin, memberikan keterangan usai rapat internal dengan KPU di Jakarta, Sabtu (25/5/2019) (ANTARA/Dyah Dwi)

"Dari tim kuasa hukum kami ada 20 orang," ujar ketua tim hukum sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres KPU dari ANP Law Firm, Ali Nurdin, di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).

Tim kuasa hukum disebutnya masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti pelaksanaan tahapan pemilu, seperti hasil perolehan suara di tingkat TPS, PPS, PPK, sampai rekapitulasi nasional.

ANP Law Firm selain akan menangani gugatan sengketa pilpres, juga menangani gugatan partai peserta pemilu, yakni Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya dan PAN.

"Untuk pembagian kerja satu dari kantor kami Ali Nurdin and Partner dapat tugas untuk pilpres, untuk pileg dibagi menjadi lima paket berdasarkan partainya," tutur Ali Nurdin.

Untuk tudingan kecurangan yang dilayangkan kubu 02 kepada KPU, tim kuasa hukum masih akan mempelajari letak kecurangan seperti yang ditudingkan dan bukti yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.

"Nanti kami akan pelajari kecuranganya di mana, buktinya apa, tentunya KPU akan menunjukkan bukti-bukti KPU telah bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ali Nurdin.

Ia mengaku sudah membaca gugatan yang dilayangkan tim hukum BPN dan menyebut terdapat beberapa hal yang berbeda.

Namun, Ali Nurdin enggan memberikan komentar lebih jauh terhadap gugatan yang diajukan tersebut.

Prabowo Subiyanto-Sandiaga Uno diwakili tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 MK, Jumat (24/5/2019) malam.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan, dalam permohonan tersebut kliennya menyampaikan beberapa argumen penting.

Kendati demikian, apa substansi dari argumen tersebut belum bisa disampaikan oleh Bambang Widjojanto.

"Tapi ketika sudah diregistrasi, mudah-mudahan itu bisa diakses oleh publik," ujar Bambang.

TKN Minta KPU Waspada

Menanggapi hal itu, Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Inas Nasrullah Zubir, menyarankan kepada KPU RI dan juga TKN untuk waspada terhadap tim kuasa hukum milik BPN Prabowo-Sandiaga.

Dikutip dari Tribunnews.com, Inas menyoroti sepak terjang ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto.

"KPU dan TKN perlu mewaspadai sepak terjang Bambang Widjojanto di persidangan, karena Bambang Widjojanto dikenal piawai membuat berbagai trik untuk memenangkan sengketa Pilkada di mana salah satunya dengan cara menghadirkan saksi palsu," kata Inas, Sabtu (25/5/2019).

Bambang Widjojanto sendiri, dikatakan Inas, pernah terjerat kasus saksi palsu di MK pada 2010 dan menjadi tersangka.

Saat itu, Bambang Widjojanto menjadi pengacara calon bupati-wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam Pilkada Kotawaringin Barat.

"Sepintar-pintarnya kancil melompat, akhirnya terjerembab juga," kata Inas.

Dari sanalah, Inas menduga Prabowo-Sandiaga memilih Bambang Widjojanto menjadi ketua tim kuasa hukum karena kepiawaian Bambang Widjojanto dalam membuat trik-trik dalam persidangan di MK.

"Ambisi berkuasa Prabowo yang sudah di ujung bisa diwujudkan oleh Bambang Widjojanto," kata Inas.

Lantas, bagaimana kasus yang pernah menjerat Bambang Widjojanto?

Dikutip dari Kompas.com, Bambang Widjojanto pernah diamankan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2015 lalu.

Bambang Widjojanto kritisi putusan Bawaslu pada KPU
Bambang Widjojanto kritisi putusan Bawaslu pada KPU (Youtube channel Macan Idealis)

Bambang disangka terlibat dalam memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Kepala Divisi Humas Polri yang saat itu masih dijabat Irjen Ronny Sompie menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan masyarat pada 15 Januari 2015.

Ia tidak menyebut identitas pelapor.

Laporan yang diterima adalah Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

Seperti diketahui, sebelum menjabat pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa berperkara di MK.

Bareskrim Polri lalu membentuk tim untuk menyelidiki laporan itu.

Menurut Ronny, penyidik sudah menemukan tiga alat bukti bahwa Bambang melakukan tindak pidana.

Bukti-bukti itu, kata dia, didapat dari pelapor dan para saksi.

Baca: Inilah Pernyataan SBY yang Dijadikan Bukti Kecurangan Pemilu Oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi ke MK

Baca: Jika Bukan Karena Ingin Menang, Lalu Apa Alasan Sandiaga Mantap ke MK? Ini Jawaban Menohoknya

"Setelah melakukan galar perkara beberapa kali, lalu bisa ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik sudah dapat alat bukti surat atau dokumen, keterangan para saksi, dan keterangan ahli," kata Ronny.

Bambang lalu ditangkap di kawasan Depok pada pukul 07.30 WIB.

Bambang langsung dibawa ke Bareskrim Polri dan diperiksa sebagai tersangka.

Namun, tak lama Kejaksaan Agung secara resmi mendeponir atau mengesampingkan perkara yang menjerat Bambang Widjojanto.

Jaksa Agung M Prasetyo mengaku telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian.

Kejaksaan beralasan kasus Bambang Widjojanto dideponir karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PRABOWO Menggugat, 20 Kuasa Hukum Siap Bantu KPU Hadapi Sengketa Pilpres 2019, http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/26/prabowo-menggugat-20-kuasa-hukum-siap-bantu-kpu-hadapi-sengketa-pilpres-2019?page=all.


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved