Inilah 6 Pengacara KPU vs 20 Pengacara Prabowo-Sandi, TKN Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto
Inilah 6 Pengacara KPU vs 20 Pengacara Prabowo-Sandi, TKN Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto
Selain itu, dalam pilkada serentak Ali Nurdin mengatakan juga didapuk menjadi tim konsultan hukum KPU provinsi, kabupaten dan kota yang digugat ke MK.
Untuk sengketa pilpres pada 2019 ini, Ali Nurdin mengaku tidak melihat tantangan yang berbeda dibandingkan gugatan-gugatan pemilu sebelumnya.
"Tantangannya biasa saja ya. Yang namanya pemilu ada yang menang dan ada yang kalah. Tentunya yang kalah mempersoalkan masalah tahapan dan kami selaku kuasa hukum tentunya menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik," ucap Ali Nurdin.
Sebelumnya kubu Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional oleh KPU yang menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang kontestasi Pilpres 2019.
Kedua, terjadinya aksi kerusuhan dalam Aksi 21-22 Mei di Jakarta, terutama di sekitar Gedung Bawaslu RI, di kawasan Petamburan, dan di kawasan Slipi.
Bahkan, akibat dari Aksi 21-22 Mei itu, sebanyak 6 orang pendemo dikabarkan meninggal dunia, dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Banyak yang mengapresiasi kubu Prabowo-Sandiaga yang memilih jalur elegan, yaitu mengajukan gugatan ke MK, di antaranya dari Presiden Jokowi dan Mahfud MD.
Terkait masuknya gugatan kubu Prabowo-Sandiaga ke MK tersebut, sebanyak 20 kuasa hukum siap membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadapi permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan calon presiden dan wakil wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari tim kuasa hukum kami ada 20 orang," ujar ketua tim hukum sengketa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres KPU dari ANP Law Firm, Ali Nurdin, di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Tim kuasa hukum disebutnya masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti pelaksanaan tahapan pemilu, seperti hasil perolehan suara di tingkat TPS, PPS, PPK, sampai rekapitulasi nasional.
ANP Law Firm selain akan menangani gugatan sengketa pilpres, juga menangani gugatan partai peserta pemilu, yakni Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya dan PAN.
"Untuk pembagian kerja satu dari kantor kami Ali Nurdin and Partner dapat tugas untuk pilpres, untuk pileg dibagi menjadi lima paket berdasarkan partainya," tutur Ali Nurdin.
Untuk tudingan kecurangan yang dilayangkan kubu 02 kepada KPU, tim kuasa hukum masih akan mempelajari letak kecurangan seperti yang ditudingkan dan bukti yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
"Nanti kami akan pelajari kecuranganya di mana, buktinya apa, tentunya KPU akan menunjukkan bukti-bukti KPU telah bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ali Nurdin.
Ia mengaku sudah membaca gugatan yang dilayangkan tim hukum BPN dan menyebut terdapat beberapa hal yang berbeda.