Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres di MK

7 Poin Tuntutan Prabowo ke Mahkamah Konstitusi, Jika Dikabulkan 01 Jokowi - Maruf Amin Gigit Jari

Inilah 7 Tuntutan Prabowo di Mahkamah Konstitusi, Jika Dikabulkan Jokowi - Maruf Amin Gigit Jari

Editor: Mansur AM
net
Tuntutan Tim 02 Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - Maruf gigit jari 

Berikut tahapan Pilpres dan Pemilu 2019 berikutnya:

Pengajuan permohonan sengketa PHPU di MK ( 22 Mei-24 Mei)

KPU menggelar bedah permohonan PHPU bersama tim pengacara yang telah disiapkan (25 Mei sampai 27 Mei)

KPU sudah memiliki petunjuk teknis tentang fasilitasi PHPU yang dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua KPU.

Inilah Profil 4 Pengacara Prabowo-Sandi

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihaknya pun berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (23/5/2019).

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

Tuntutan Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - maruf gigit jari
Tuntutan Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi Jika dikabulkan Jokowi - maruf gigit jari (net)

Baca: Ini Alasan Prabowo - Sandiaga Sulit Menang di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum KPU: Tak Ada Hal Khusus

Baca: Diungkap Mantan Menteri, Inilah Cara Veronica Tan Menjaga Ahok Tetap Diperhitungkan Jadi Orang Hebat

Baca: Inilah Bukti Nyata Luna Maya & Syahrini Saling Menghindar di Atas Panggung, Jawaban Eks Reino Barack

7 Poin Tuntutan Prabowo - Sandi ke Hakim Mahkamah Konstitusi

Pasangan 02 Prabowo - Sandiaga menuntut 7 poin ke MK. Masing-masing

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved