Sengketa Pilpres di MK
7 Poin Tuntutan Prabowo ke Mahkamah Konstitusi, Jika Dikabulkan 01 Jokowi - Maruf Amin Gigit Jari
Inilah 7 Tuntutan Prabowo di Mahkamah Konstitusi, Jika Dikabulkan Jokowi - Maruf Amin Gigit Jari
Pilpres 2019 belum selesai.
Meski KPU RI sudah menetapkan pasangan No Urut 01 Jokowi - KH Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, tahapan Pilpres belum berhenti.
Tahapan berikutnya adalah sengketa PHPU atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencananya Tim Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan mendaftarkan sengketa PHPU ke Mahkamah Konstitusi Kamis (23/5/2019) hari ini. Hingga berita ini tulis petang, MK belum menerima pendaftaran Tim Hukum 02. Batas akhir pendaftaran sengketa PHPU di MK adalah Jumat (24/5/2019).
Baca: Ini Alasan Prabowo - Sandiaga Sulit Menang di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum KPU: Tak Ada Hal Khusus
Baca: Diungkap Mantan Menteri, Inilah Cara Veronica Tan Menjaga Ahok Tetap Diperhitungkan Jadi Orang Hebat
Baca: Inilah Bukti Nyata Luna Maya & Syahrini Saling Menghindar di Atas Panggung, Jawaban Eks Reino Barack
Meski bukan pihak yang digugat, Tim Kampanye Nasional 02 Jokowi - KH Maruf Amin juga menyiapkan pengacara. Jokowi - Maruf akan mengajukan diri ke MK sebagai pihak terkait setelah Tim 02 mendaftarkan gugatan Sengketa PHPU ke MK.
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, untuk mengantisipasi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pihaknya telah mempersiapkan 60 pengacara.
"Lebih kurang sekitar 60 lawyer yang tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pihak terkait yang akan menghadap di MK. Mereka-mereka ini sudah punya pengalaman juga di MK dalam menyelesaikan sengketa-sengketa," kata Irfan saat ditemui di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.
Irfan mengatakan, tim kuasa hukum yang disiapkan adalah tim gabungan dari internal direktorat hukum dan advokasi TKN dan tim Yusril Ihza Mahendra.
"Semuanya di bawah koordinasi TKN dan nantinya kami bertindak sebagai pihak terkait dalam sengketa pilpres yang tentunya kita tunggu dari hasil permohonan/pengajuan yang disampaikan pihak BPN ke MK," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat ke MK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara hasil Pemilu 2019.
Hal itu akan dilakukan usai BPN Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK.
"Apabila paslon 02 dalam waktu 3 hari ini daftarkan perkara ke MK, maka kami akan bersurat kepada MK agar diterima sebagai pihak terkait," ujar Yusril dalam jumpa pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (21/5/2019).
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan enam tim pengacara untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan menangani sengketa PHPU terkait Pilpres dan Pileg.
"Dalam rangka menghadapi perkara PHPU, KPU telah menyiapkan enam tim pengacara. Masing-masing untuk PHPU pilpres, kemudian untuk PHPU pileg DPR dan DPRD (empat tim pengacara) dan untuk pemilihan anggota DPD," ujar Arif kepada wartawan.