Sengketa Pilpres di MK
7 Poin Tuntutan Prabowo ke Mahkamah Konstitusi, Jika Dikabulkan 01 Jokowi - Maruf Amin Gigit Jari
Inilah 7 Tuntutan Prabowo di Mahkamah Konstitusi, Jika Dikabulkan Jokowi - Maruf Amin Gigit Jari
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.
Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.

(*)
Baca: Ini Alasan Prabowo - Sandiaga Sulit Menang di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum KPU: Tak Ada Hal Khusus
Baca: Diungkap Mantan Menteri, Inilah Cara Veronica Tan Menjaga Ahok Tetap Diperhitungkan Jadi Orang Hebat
Baca: Inilah Bukti Nyata Luna Maya & Syahrini Saling Menghindar di Atas Panggung, Jawaban Eks Reino Barack