Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres di MK

Ini Alasan Prabowo - Sandiaga Sulit Menang di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum KPU: Tak Ada Hal Khusus

Ini Alasan Prabowo - Sandiaga Sulit Menang di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum KPU: Tak Ada Hal Khusus

Editor: Mansur AM
HO
Gedung Mahkamah Konstitusi - Di Gedung ini babak baru Pilpres 2019 kembali bergulir antara Prabowo - Sandiaga, KPU, dan pihak terkait Jokowi - KH Maruf Amin 

Ini Alasan Prabowo - Sandiaga Sulit Menang di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum KPU: Tak Ada Hal Khusus

TRIBUN-TIMUR.COM - Babak baru pertarungan Pilpres 2019 pindah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menggugat putusan KPU yang menetapkan Pasangan Jokowi - KH Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

KPU juga menghadapi ratusan gugatan dari caleg yang tidak puas dengan hasil peerhitungan suara legislatif di Mahkamah Konstitusi.

Bagaimana kans Prabowo - Sandiaga membalikkan kekalahan menjadi kemenangan di sidang Mahkamah Konstitusi?

Baca: Baru Saja Daftar MK Gugat KPU, Bambang Kuasa Hukum 02 Prabowo-Sandi Sudah Sampaikan Kritik Pedas Ini

Baca: Veronica Tan Sembunyikan Pernikahan Ahok Dibongkar Mantan Menteri, Sebut Istri Baru Puput Nastiti

Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Italia 2019 Live Trans7, Kabar Buruk Rossi & Tantangan Marquez, Cek Klasemen

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi ( MK) tidaklah mudah atau sulit.

Sebab, BPN perlu bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka.

Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.

"Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2019).

Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka, untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma'ruf.

Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239. Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.

Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi. Sehingga, tidak mudah bagi paslon nomor urut 02 mengubah hasil pemenang pemilu.

"Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis.

Baca: Baru Saja Daftar MK Gugat KPU, Bambang Kuasa Hukum 02 Prabowo-Sandi Sudah Sampaikan Kritik Pedas Ini

Baca: Veronica Tan Sembunyikan Pernikahan Ahok Dibongkar Mantan Menteri, Sebut Istri Baru Puput Nastiti

Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Italia 2019 Live Trans7, Kabar Buruk Rossi & Tantangan Marquez, Cek Klasemen

Namun demikian, dalil tersebut juga tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi memenangkan sengketa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved