Sengketa Pilpres 2019
Inilah 4 Pengacara 02 Prabowo di MK, KPU Siapkan 6 Lawyer, Yusril Pimpin Pengacara 01 Jokowi di MK
Inilah 4 Pengacara 02 Prabowo di MK, KPU Siapkan 6 Lawyer, Yusril Pimpin Pengacara 01 Jokowi di MK
Sebelum jadi wakil mentri, pada September 2008 hingga 2011, Denny menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.
Lapor ke MK, Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandi
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.
Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.
Adapun, PHPU untuk Pilpres 2019 akan dibuka sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.
Baca: Masih Muda, inilah Pengganti Ustad Arifin Ilham Pimpin Majelis Az Zikra, Diwasiatkan Sebelum Wafat
Baca: TERTANGKAP Kamera Aksi Menyentuh di Tengah Kerusuhan 22 Mei, Warga Beri Minum & Alas Salat ke Polisi
Baca: Kabar Gembira Pendaftaran CPNS 2019 untuk Kabupaten/kota & Pusat Segera Dibuka, 4 Syarat Dokumennya
Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Dimakamkan di Pesantren Azzikra Bogor
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN Siapkan 60 Pengacara Antisipasi Gugatan BPN ke MK",