Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pin PPDB 2019 SMA/SMK Bisa Diambil Mulai 27 Mei, Pahami 3 Jalur Penerimaan dan Aturan Baru

Pin PPDB 2019 SMA/SMK Bisa Diambil Mulai 27 Mei, Pahami 3 Jalur Penerimaan dan Aturan Baru

Editor: Waode Nurmin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
(ILUSTRASI) Pin PPDB 2019 SMA/SMK Bisa Diambil Mulai 27 Mei, Pahami 3 Jalur Penerimaan dan Aturan Baru 

Contoh penghargaan: Duta Lingkungan, Duta Pariwisata

Jalur Perpindahan Tugas Orantua/wali (maksimal 5%)

1. Domisili calon siswa di luar zonasi

2. Dibuktikan surat penugasan

3. Bencana alam/sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi)

Empat Aturan Baru PPDB 2019

Ada empat aturan baru PPDB 2019 dibanding 2018 lalu. Aturan baru tersebut pun mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah.

Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbud No.51 Tahun 2018.

Nah, apa saja aturan baru dalam PPDB 2019? Berikut seperti dikutip dari Kompas.com :

1. Penghapusan SKTM

Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.

Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

2. Lama domisili

Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.

3. Pengumuman daya tampung

Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".

Baca: PPDB 2019 Mulai 10 Juni, 3 Jalur Penerimaan, Nilai Rapor dan Ujian Nasional Bukan Jadi Syarat Utama

Baca: Sistem Zonasi Diperketat dalam PPDB 2019, Inilah Syarat Utama Siswa Diterima, SKTM Tak Berlaku Lagi

Baca: Kapan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sulsel? PPDB 2019 Usai Lebaran, Begini Aturan Disdik Sulsel

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal

Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.

"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud, Muhadjir Effendy.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Website Sudah Bisa Diakses, Pin PPDB SMA/SMK Negeri Diambil Mulai 27 Mei - 20 Juni 2019 Selama Kerja

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved