Pin PPDB 2019 SMA/SMK Bisa Diambil Mulai 27 Mei, Pahami 3 Jalur Penerimaan dan Aturan Baru
Pin PPDB 2019 SMA/SMK Bisa Diambil Mulai 27 Mei, Pahami 3 Jalur Penerimaan dan Aturan Baru
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengambilan pin Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri bisa mulai dilakukan lulusan SMP mulai 27 Mei sampai 20 Juni 2019 selama jam kerja di SMA/SMK Negeri.
Indah Andayati, kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan menjelaskan saat ini website ppdbjatim.net sudah bisa diakses.
Jadwal pelaksanaan PPDB juga sudah dilakukan dan dipastikan tidak akan berubah.
"Awalnya kami tentukan 20 Mei, tetapi ternyata pembagian NUN SMP baru dilakukan 25 Mei, makanya kami baru membuka pengambilan pin mulai 27 Mei 2019," katanya pada Senin (20/5/2019).
Ia menjelaskan nantinya pendaftaran Jalur Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua bisa dilakukan secara offline mulai 11 Juni sampai 13 Juni 2019.
Mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di SMA/SMK Negeri.
"Jadwal yang sama juga berlaku untuk Keluarga Tidak Mampu. Nanti diverifikasi dan validasi pada 14 dan 15 Juni 2019 Panitia SMA/SMK Negeri," urainya.
Sementara PPDB Jalur Zonasi/Reguler dibagi menjadi beberapa tahap.
Yaitu tahap latihan PPDB Jalur Zonasi/Reguler pada 27 Mei - 8 Juni 2019 selama 24 jam secara online.
"Kalau pendaftaran PPDB Jalur Zonasi/Reguler setelah lebaran, mulai 17 sampai 20 Juni 2019. Secara online juga," pungkasnya.
Baca: PPDB 2019 Mulai 10 Juni, 3 Jalur Penerimaan, Nilai Rapor dan Ujian Nasional Bukan Jadi Syarat Utama
Baca: Sistem Zonasi Diperketat dalam PPDB 2019, Inilah Syarat Utama Siswa Diterima, SKTM Tak Berlaku Lagi
Baca: Kapan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sulsel? PPDB 2019 Usai Lebaran, Begini Aturan Disdik Sulsel
PPDB 2019 Mulai 10 Juni, 3 Jalur Penerimaan, Nilai Rapor dan Ujian Nasional Bukan Jadi Syarat Utama
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019 di Sulawesi Selatan akan mulai bergulir pada 10 Juni 2019.
Namun, ada sejumlah aturan baru yang ditetapkan Kemendikbud dalam PPBD 2019.
Nilai rapor dan ujian sekolah pun bukan jadi syarat utama siswa akan diterima, melainkan jarak rumah ke sekolah.
Sistem ini disebut dengan zonasi.
Sistem zonasi yang telah diterapkan sejak 2018 lalu pun akan semakin diperketat di PPDB 2019.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Girsang menyebutkan, nilai rapor dan ujian nasional dapat digunakan bila tersisa satu kursi di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang

Ia mengatakan sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi.
“Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai UN dan rapor dalam melakukan seleksi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Chatarina, sistem zonasi bertujuan mendobrak mental “sekolah favorit” yang sudah lama terpatri di masyarakat.
Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan.
“Karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia,” katanya.
Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya.
Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajar (wajib belajar) 12 tahun.
Sistem zonasi mempermudah pemerintah pusat dan daerah untuk memetakan dan memberikan intervensi pendidikan, baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru, sehingga dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah.
Baca: PPDB 2019 Mulai 10 Juni, 3 Jalur Penerimaan, Nilai Rapor dan Ujian Nasional Bukan Jadi Syarat Utama
Baca: Sistem Zonasi Diperketat dalam PPDB 2019, Inilah Syarat Utama Siswa Diterima, SKTM Tak Berlaku Lagi
Baca: Kapan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sulsel? PPDB 2019 Usai Lebaran, Begini Aturan Disdik Sulsel
Tiga Jalur Penerimaan
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo mengatakan penerimaan tahun ini masih menggunakan sistem seperti tahun 2018 lalu.
Mekanismenya, jelas Irman Yasin Limpo untuk 100 persen kuota PPDB 2019 akan dibagi tiga jenis penerimaan.
Berdasar dengan Peraturan Mendikbud nomor 51 tahun 2018, dari 100 persen kuota sekolah, memakai sistem zonasi, jalur prestasi, dan pindahan.
Irman menjelaskan jika 90 persen itu akan diisi siswa dari jalur zonasi, sedangkan yang masing-masing lima persen itu untuk kuota prestasi, dan pindahan orang tua.
Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 ini, lanjut Irman, kuotanya lebih besar dibandingkan sebelumnya.
"Tahun ini, tercatat ada 151 ribu pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di sekolah swasta dan negeri di Sulsel," ujar None --sapaan Irman.
Jumlah pelajar SMP tersebut diyakini bisa tertampung di semua SMA yang ada di Sulsel dengan jumlah bangku sebanyak 180 ribu pelajar.
Berikut penjelasan tiga jalur penerimaan siswa baru:
Jalur Zonasi (minimal 90%)
1. Sekolah negeri wajib meneriam calon siswa yang berdomisili sesuai zonasi.
2. Termasuk kuota bagi siswa:
a. Tidak mampu: dan /atau
b. Penyandang Disabilitas (sekolah inklusi)
3. SMA/SMK Negeri wajib menerima siswa dari keluarga tidak mampu minimal 20% dari daya tampung (Pasal 53A PP 17/2019 jo PP 66/2010).
Jalur Prestasi (maksimal 5% )
1. Domisili calon siswa di luar zonasi
2. Berdasarkan:
a. USBN/UN, dan/atau
b. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik/non-akademik tingkat internasional/nasional/kab/kota
Contoh penghargaan: Duta Lingkungan, Duta Pariwisata
Jalur Perpindahan Tugas Orantua/wali (maksimal 5%)
1. Domisili calon siswa di luar zonasi
2. Dibuktikan surat penugasan
3. Bencana alam/sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi)
Empat Aturan Baru PPDB 2019
Ada empat aturan baru PPDB 2019 dibanding 2018 lalu. Aturan baru tersebut pun mulai disosialisasikan ke sekolah-sekolah.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbud No.51 Tahun 2018.
Nah, apa saja aturan baru dalam PPDB 2019? Berikut seperti dikutip dari Kompas.com :
1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.
Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
2. Lama domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.
Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.
3. Pengumuman daya tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".
Baca: PPDB 2019 Mulai 10 Juni, 3 Jalur Penerimaan, Nilai Rapor dan Ujian Nasional Bukan Jadi Syarat Utama
Baca: Sistem Zonasi Diperketat dalam PPDB 2019, Inilah Syarat Utama Siswa Diterima, SKTM Tak Berlaku Lagi
Baca: Kapan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sulsel? PPDB 2019 Usai Lebaran, Begini Aturan Disdik Sulsel
4. Prioritas satu zonasi sekolah asal
Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.
Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.
Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.
"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud, Muhadjir Effendy.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Website Sudah Bisa Diakses, Pin PPDB SMA/SMK Negeri Diambil Mulai 27 Mei - 20 Juni 2019 Selama Kerja