OPINI
OPINI - NUKS dan Syarat Kepsek Profesional
Di sisi lain ada kepala sekolah dan guru yang memilki NUKS namun tidak angkat menjadi kepala sekolah.
Oleh:
Erwin Akib
Pengamat Pendidikan
Pengangkatan kepala sekolah seharusnya memenuhi syarat formil maupun substansi.
Dalam pekan terakhir ini hangat diperbincangkan terkait kepemilikan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) bagi seorang guru saat diangkat menjadi kepala sekolah.
Saat mutasi kepala sekolah di Kota Makassar terdapat beberapa guru diangkat menjadi kepala sekolah tanpa memiliki NUKS.
Di sisi lain ada kepala sekolah dan guru yang memilki NUKS namun tidak angkat menjadi kepala sekolah.
Polemik ini terus berkembang dan menjadi perbincangan di media online maupun medis sosial
termasuk di berbagai grup whatsApp (WA).
Dalam perbincangan itu, seorang menanyakan “Apa sih NUKS?” “Apa sih hebatnya NUKS?”.
Ada tiga regulasi atau peraturan yang mengatur pengangkatan kepala sekolah.
Pertama Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Permendikbud ini memberi gambaran bagaimana proses mengangkat seorang guru menjadi kepala sekolah.
Dimulai apa persyaratan bakal calon kepala sekolah. Lalu masuk tahapan penyiapan calon kepala sekolah yang terdiri atas seleksi admininitrasi, seleksi akademik atau substansi.
Terakhir, pelatihan dan Pendidikan Calon Kepala Sekolah (CKS) diikuti bagi peserta yang telah lulus pada seleksi akademik/substansi.
Baca: Calon Komisioner KIP Sulsel Diberi 100 Soal di Tes Tulis
Pada pasal 8 dinyatakan bahwa Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) calon Kepala Sekolah diberikan kepada bakal calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah (ayat 7) dan STTPP merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan kepala sekolah (ayat 9).
Dalam BAB IV pasal 10 bahwa pengangkatan kepala sekolah disyaratkan bagi calon kepala sekolah yang telah memiliki STTPP calon kepala sekolah.
Di samping itu, Bab XI Ketentuan Peralihan pasal 21 point (e) disebutkan bahwa kepala sekolah yang sedang menjabat yang belum memiliki STTPP sebagaimana yang dimaksud pasal 8 ayat (7) wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.
Oleh karenanya, baik guru sebagai calon kepala sekolah maupun kepala sekolah yang lagi menjabat disyaratkan memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
Sebagaimana pengalaman guru atau kepala sekolah yang mengikuti Diklat, berselang 1 – 2 bulan setelah memperoleh STTPP, disusul diterbitkannya Sertifikat Kepala Sekolah dengan nomor registrasi tertentu yang disebut Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Kedua, Permendikbud ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor: 18.356 Tahun 2018, pertanggal 9 Agustus 2018.
Baca: Darma Wanita Kemenag Sulbar Bagikan Sembako untuk Kaum Duafa di Majene
Dalam surat edaran ini sangat tegas menyatakan bahwa ”Oleh karena persyaratan untuk pengangkatan kepala sekolah sudah cukup jelas, diminta agar pemerintah daerah dapat menaati ketentuan ini.
Pengangkatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas dapat mengakibatkan tidak sahnya untuk menduduki jabatan kepala sekolah yang akan berimplikasi pada pengelolaan dana BOS, penerbitan rapor, penertbitan ijazah dan tidak berhak atas tunjangan kepala sekolah.”
Jika Surat edaran ini tidak dihiraukan bagi pihak terkait, maka akan berdampak pada kekacauan proses manajemen pendidikan di setiap satuan pendidikan terutama di sekolah yang kepala sekolahnya tidak memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah.
Dapat diprediksi, akibat kepseknya tidak memiliki NUKS maka sekolah ini bakal lumpuh karena tidak dapat mencairkan dana BOS (apalagi hanya mengandalkan dana BOS untuk membiaya sekolah), orangtua ramai ramai protes karena ijazah anaknya tidak dapat ditandatangani oleh kepsek yang tidak memenuhi syarat dan lain lain bentuk mis manajemen di sekolah tersebut.
Ketiga, Perda kota Makassar No.1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan juga menjelaskan syarat pengangkatan seorang guru menjadi kepala sekolah.
Dalam BAB XIII bagian kesatu pengangkatan, pasal 76 ayat (1) berbunyi: Guru dapat diberi tugas sebagai kepala sekolah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan khusus yang dimaksud dinyatakan Pasal 3 point (b) yakni memiliki sertifikat kepala sekolah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan pemerintah.
Baca: 51 Peserta PKN LAN RI Belajar Inovasi Pemkot Makassar
Dengan demikian, seorang guru yang diangkat sebagai kepala sekolah yang tidak memiliki STTPP maupun Sertifikat Kepala Sekolah yang didalamnya terdapat NUKS, maka guru tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagai kepala sekolah.
Syarat Substansi
Calon kepala sekolah harus memenuhi syarat substansi. Calon kepala sekolah yang telah memperoleh sertifikat dan NUKS dipastikan sudah memenuhi syarat substansi.
Syarat subtansi yang dimaksud adalah calon kepala sekolah memiliki potensi kepemimpinan dan kompetensi kepala sekolah yang memadai.
Untuk memperoleh kompetensi kepala sekolah yang memadai, calon kepala sekolah ini ditempa dalam sebuah pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah lebih dari 3 bulan dengan total jam pelajaran sesuai standar diklat CKS yaitu 300 JP, dengan rincian In Service Learning 1 (70 JP), On The Job Learning (200 JP) dan In Service Learning 2 (30 JP).
Peserta diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) akan mendapat materi pelatihan antara lain: latihan kepemimpinan, komptensi manajerial dan survesi akademik. Disamping itu memperoleh materi terkait berbagai macam kebijakan pendidikan guna menunjang wawasan sebagai CKS.
Oleh karena itu, suatu keniscayaan bagi pihak yang berkompeten untuk memberdayakan CKS
yang telah lulus diklat dan memiliki NUKS dalam momentum pengangkatan kepala sekolah.
Bukan sekedar pertimbangan kepentingan sesaat, lalu mengabaikan unsur unsur kompetensi sebagai kepala sekolah. (*)
Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Kamis (16/05/2019)