Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Makar

Mantan Kepala BIN Hendropriyono Sarankan Ini untuk Kivlan Zen

Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono ikut memberikan saran kepada Kivlan Zen usai pemeriksaan terkait kasus makar

Tribunnews
Kivlan Zen 

TRIBUN-TIMUR.COM,- Mayjen (Purn) Kavlin Zen kembali menghebohkan. Kali ini, jebolan akademi militer tersebut dikabarkan ditangkap kepolisian di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019).

Kivlan Zen, juga telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).

Baca: Penjelasan Polri Soal Isu Penangkapan Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Bandara Soekarno Hatta

Baca: Di Bareskrim Polri, Kivlan Zen: Saya Tidak Makar, Saya Tidak Punya Senjata dan Tidak Punya Pasukan

Kivlan hadir pukul 10.05 WIB, dengan mengenakan kemeja batik berwarna coklat. Tampak pula kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.

Kivlan mengaku siap menghadapi tuduhan dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Ia sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim dengan dugaan tersebut. Meski begitu, ia membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengimbau Kivlan Zen untuk menyesuaikan diri sebagai warga sipil, setelah pensiun dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Kami kan dilahirkan, dibesarkan sama di kampus militer. Setelah pensiun semuanya harus menyesuaikan diri kepada induknya yaitu masyarakat sipil, masyarakat kebanyakan," kata Hendropriyono seusai buka puasa bersama di kediaman Ketua DPR Bambang Soesatyo, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Sementara terkait dugaan makar yang dialamatkan kepada Kivlan Zen, Hendropriyono enggan mengomentarinya terlalu dalam dan lebih menyerahkan persoalan kepada proses hukum yang berlalu.

"Jadi sesuai dengan hukum saja, kalau ada pelanggaran hukum ya harus konsekuen," paparnya.

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono di Gedung Lemhanas, Jakarta, Senin (6/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)
Mantan Ketua Umum PKPI itu menyakini Kivlan Zen akan mematuhi hukum yang ada di Indonesia dan menjalani semua prosesnya.

"Saya rasa beliau juga akan menghormati hukum dan saya kira biarlah yang bicara hukum, karena kalo hukum bisu, kacau balau," ucapnya.

Baca: Pengamat Kritik Alasan Pencabutan Cekal karena Paspor Kivlan Zen akan Habis Masa Berlakunya

Diketahui, Kivlan dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Kivlan diperiksa

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved