KPPU Monitoring Perang Promo Ojek Online di Daerah
Di Medan misalnya, KPPU Kantor Perwakilan Medan mengawasi perang promo antara penyedia layanan ojek online di daerah.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memonitoring berjalannya bisnis ojek online (Ojol) di daerah.
Ini pasca Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor diberlakukan (1/5/2019).
Di Medan misalnya, KPPU Kantor Perwakilan Medan mengawasi perang promo antara penyedia layanan ojek online di daerah.
Kepala KPPU Kantor Perwakilan Medan, Ramli Simanjuntak, mengatakan konsumen memang bakal menikmati promo yang diberikan oleh masing-masing pelaku usaha.
Mantan Kepala KPPU KP Makassar itu melihat terdapat kecenderungan bahwa penyedia jasa ojek online untuk memenangkan persaingan dalam program promo yang jor-joran tersebut, pascahengkangnya Uber, yang kini hanya terdapat dua pemain utama ojek online Grab dan Gojek.
Persaingan yang tidak sehat berpotensi pada pelanggaran Undang Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Ada promo ini pasti konsumen akan menikmati. Ada pilihan-pilihan. Perilaku memberikan promo-promo kalau untuk tujuan menyingkirkan pesaing inilah yang perlu kami teliti dan monitor," ujar Ramli via pesan WhatsApp Senin malam (13/5/2019).
Tidak hanya di Medan, KPPU KP Makassar juga melakukan monitoring.
Ketua KPPU KP Makassar, Armando mengatakan, pada prinsipnya, KPPU akan melakukan pengawasan terkait potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
"Kami tetap pantau. Bila ada pelanggaran pasti kita dalami," singkat Armando via pesan WhatsApp, Senin (13/5/2019).
Seperti diketahui, penyesuaian tarif diberlakukan mengacu pada Kepmenhub nomor 348 tahun 2018 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dari beleid tersebut, terdapat beberapa komponen yang diatur yakni biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal dan zonasi.
Sementara itu, dalam pemberlakuan tarif baru ojek online, pengamat menilai, aktivitas ini memicu masih berlangsungnya perang tarif, promo dan diskon antar penyedia layanan ojek online saat ini.
Sebelumnya, mulai 1 Mei 2019 tarif ojek online naik dari Rp 2.200 per kilometer menjadi Rp 3.100 per kilometer. Keputusan ini dinilai banyak pihak akan menurunkan penghasilan pengemudi karena permintaan konsumen juga diprediksi drastis turun. Kesejahteraan para pengemudi berada di ujung tanduk.
Perang tarif berupa promo dan diskon yang sekarang terjadi menurut banyak pihak harus dihentikan agar perkembangan industri ride hailing tidak terganggu.
Dikhawatirkan, semua usaha transportasi hanya dikuasai segelintir pihak, dilanjutkan dengan peluang merger dengan perusahaan yang sulit berkembang dan berkompetisi.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad