Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

PAD Penopang Desentralisasi Keuangan Daerah

Tiga teratas ditempati oleh Kota Makassar (39.14%), Kabupaten Luwu Timur (18.67%) dan Kota Palopo (17.91%)

Tayang:
Editor: syakin
Dok
Mahasiswi Magister Ekonomika Pembangunan UGM asal Sulawesi Selatan 

Oleh: Lisna Liana
Mahasiswi Magister Ekonomika Pembangunan UGM asal Sulawesi Selatan

Pada 1999 Indonesia memasuki era baru yaitu otonomi daerah yang mewajibkan pemerintah pusat melimpahkan sebagian besar hak, wewenang dan kewajibannya kepada pemerintah daerah (pemda). Salah satunya adalah pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah atau desentralisasi keuangan.

Dua puluh tahun setelah pelaksanaannya, apakah desentralisasi keuangan telah mencapai tujuan awalnya? Hal ini masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. Sejatinya pelaksanaan desentralisasi keuangan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan potensi daerah secara optimal.

Pemda dituntut untuk berkreasi dalam menggali dan memberdayakan potensi di wilayahnya baik potensi pajak dan retribusi daerah maupun potensi sumber daya alam (SDA). Di sisi lain, dengan berlakunya desentralisasi keuangan, anggaran daerah untuk pelayanan publik bisa lebih mudah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat akan meningkat.
Namun kenyataannya, sampai saat ini masih banyak daerah yang bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Tanpa dana transfer dari pusat, daerah tidak akan mampu melaksanakan program dan kegiatan prioritasnya.

Lebih ironis lagi terdapat beberapa daerah yang rasio belanja pegawainya lebih dari 50% terhadap total belanja daerah, tanpa dana dari pusat, jangankan membangun infrastruktur untuk pelayanan publik, menjalankan kegiatan rutin pun akan sulit.

Ketergantungan ini semakin diperkuat oleh rendahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, sudah seharusnya PAD menjadi tumpuan utama dalam membiayai kegiatan rutin pemda karena PAD
sifatnya internal, besar kecilnya dapat ditentukan oleh pemda itu sendiri.

Berbeda dengan dana transfer yang sifatnya eksternal, besar kecilnya nilai pendanaan eksternal ditentukan oleh kebijakan pusat. Jika pemda mampu menjadikan PAD sebagai tumpuan dalam pembiayaan operasionalnya maka ketergantungan terhadap pusat akan berkurang dan kekuatan desentralisasi keuangannya akan meningkat.

Kekuatan desentralisasi keuangan pemda dapat diukur dengan pendekatan rasio keuangan yaitu derajat desentralisasi dan rasio ketergantungan keuangan daerah. Derajat desentralisasi diperolah dari perbandingan PAD terhadap total pendapatan daerah. Semakin tinggi derajat desentralisasi semakin besar kemampuan pemda dalam melaksanakan desentralisasi keuangan.

Sedangkan rasio ketergantungan keuangan daerah berasal dari perbandingan pendapatan transfer (dana perimbangan) terhadap total pendapatan daerah. Rasio ketergantungan keuangan berbanding terbalik dengan derajat desentralisasi, semakin kecil nilai rasio ini semakin baik, artinya ketergantungan pemda terhadap pemerintah pusat semakin kecil.

Lalu bagaimana kekuatan desentralisasi keuangan kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Selatan?

Untuk menjawab hal tersebut dilakukan perhitungan derajat desentralisasi dan rasio ketergantungan keuangan daerah. Data yang digunakan adalah Ringkasan Realisasi APBD tahun 2017 dan Ringkasan APBD Maret 2019 yang diperoleh dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah.

Hasil pengolahan data menunjukkan bahwa pada tahun 2017 rata-rata derajat desentralisasi kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 12,41%. Terdapat delapan kabupaten/ kota yang nilainya melebihi rata-rata.

Tiga teratas ditempati oleh Kota Makassar (39.14%), Kabupaten Luwu Timur (18.67%) dan Kota Palopo (17.91%). Pada tahun 2019 juga terdapat delapan kabupaten/ kota yang nilainya melebihi rata-rata sebesar 12,83%.

Tiga teratas masih ditempati Kota Makassar (40.23%), Kabupaten Luwu Timur (18.83%) dan posisi ketiga ditempati daerah baru yaitu Kabupaten Maros (18.09%). Sementara itu, rasio ketergantungan keuangan daerah di tahun 2017 menunjukkan terdapat delapan kabupaten/ kota yang nilainya lebih kecil dari rasio rata-rata sebesar 73,63%.

Posisi tiga teratas ditempati oleh Kota Makassar (48.97%), Kabupaten Luwu Timur (57.60%) dan Kabupaten Tana Toraja (66.71%). Sedangkan di tahun 2019, kabupaten/ kota yang nilainya lebih kecil dari rasio rata-rata sebesar 70,97% bertambah menjadi sepuluh daerah dan posisi tiga teratas masih sama dengan tahun 2017 ditempati oleh Kota Makassar (46.61%), Kabupaten Luwu Timur (55.53%) dan Kabupaten Tana Toraja (65.14%).

Secara umum kekuatan desentralisasi keuangan kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan perkembangan yang positif. Hal ini terlihat dari meningkatnya derajat desentralisasi dan menurunnya rasio ketergantungan keuangan daerah pada tahun 2019 dibandingkan tahun 2017. Terlepas dari perkembangan positif yang diraih, rata-rata derajat desentralisasi masih dalam skala interval “kurang” dan rata-rata rasio ketergantungan keuangan daerah masih dalam skala interval “sangat tinggi” sehingga dibutuhkan usaha dan kerja keras dari kabupaten/ kota untuk meraih hasil yang lebih baik di tahun berikutnya.

Salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk menguatkan desentralisasi keuangan pemda adalah dengan meningkatkan efektifitas dan efisiensi PAD. Efektifitas PAD mengarah ke kemampuan pemda untuk mencapai penerimaan PAD sesuai dengan target bahkan melebihi
target, sedangkan efisiensi berarti meminimumkan biaya pemerolehan PAD.

Peningkatan penerimaan PAD dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas loket pembayaran pajak, meningkatkan sistem operasional pemungutan pajak daerah, intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pajak dan retribusi daerah, serta penyelesaian dan penyempurnaan database Objek Pajak Daerah. Sedangkan untuk meminimumkan biaya pemerolehan PAD dilakukan dengan memperbaiki kinerja pengelolaan pemungutan pajak.

Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam meningkatkan PAD dengan sadar dan patuh membayar pajak. Pajak daerah memberikan kontribusi terbesar dalam PAD. Sebagai bukti, Kota Makassar yang nilai derajat desentralisasi dan rasio ketergantungan keuangannnya menempati urutan pertama se-Sulawesi Selatan, memiliki kontribusi pajak terhadap PAD sebesar 70,20% di tahun 2017 dan meningkat menjadi 79,72% di tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwa pajak merupakan pos PAD yang berpengaruh cukup besar dalam menguatkan desentralisai keuangan pemda. Oleh karena itu bayarlah pajak untuk meningkatkan perolehan PAD, semakin besar PAD semakin kecil ketergantungan pemda terhadap pemerintah pusat. Kesadaran dan kepatuhan membayar pajak adalah hal yang sederhana namun memiliki peranan yang besar dalam mendukung keuangan daerah. (*)

Catatan: tulisan ini telah terbit di Tribun Timur edisi cetak, Sabtu (11/05/2019)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved