Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Eks Kades Pasimmarannu Sinjai Ajukan Banding
Andi Fajar dinyatakan terbukti bersalah menyalagunakan Anggaran Dana Desa (ADD) 2016 lalu sebesar 500 juta, untuk pembangunan pembuatan jalan desa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Desa Pasimmarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai Andi Fajar divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Andi Fajar dinyatakan terbukti bersalah menyalagunakan Anggaran Dana Desa (ADD) 2016 lalu sebesar 500 juta, untuk pembangunan pembuatan jalan desa dan tanggul penahan ombak.
Dalam amar putusan hakim, terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar ganti rugi sebesar Rp534 juta atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca: VIDEO: Lihat Begini Macetnya Perempatan Jalan Veteran-Sungai Saddang Kemarin Sore
Baca: Bupati Sinjai Ungkap Partisipasi Pemilu di Sinjai Lampaui 81 Persen
Menurut kuasa hukum terdakwa,Arfan Ridwan bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim terlalu memberatkan klienya.
"Pekerjaan pembangunan tahun anggaran 2016 sudah selesai, dan telah dilakukan pemriksaan oleh inspektorat daerah Kabupaten Sinjai," kata Arfan kepada Tribun.
Arfan juga mengaku pekerjaan yang dikerjakan klienya sudah tidak ada kerugian negara sebagaimanan dalam laporan hasil pemriksan (LHP) tersebut telah ditindak lanjuti oleh terdakwa dengan pengembalian.
"Terhadap putasan hakim, kami dari kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding," ujarnya.
Baca: Komunitas Anglers Kendari Kampanye Wajib Kantong Sampah di Perahu Pemancing
Andi Fajar diproses hukum sejak akhir tahun 2017 lalu. Ia ditetapkan sebagai
sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa.
Pembangunan pembuatan jalan desa dan tanggul penahan ombak yang dikerjakan tidak rampung, sementara masa pengerjaan sudah selesai.
Meski Andi Fajar disebut telah melaporkan ke pemerintah kabupaten hasil pekerjaannya rampung saat itu.
Namun setelah turun tim pemeriksa pekerjaan fisik dari kabupaten terungkap jika hasil pekerjaan tanggul dan jalan tidak rampung. Atas perbuatanya merugikan uang negara sekitar Rp 500 juta. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: