Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akhir Jabatan, Danny Bawa Makassar Raih Penghargaan Ini

Hal ini sekaligus menjadi sejarah baru dalam catatan pemerintah kota Makassar dimana sebelumnya Makassar belum sekali pun mendapatkan opini WTP.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ansar
handover
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menerima WTP, di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Jumat, (3/5/2019) siang. (Pemkot Makassar) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kota Makassar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2018, setelah mampu menpertahankan pengelolaan keuangan daerah secara bersih dan transparant.

Penghargaan ini secara konsisten diperoleh Makassar selama empat tahun berturut-turut sejak Danny Pomanto dan Deng Ical pertama menjabat hingga H-5 akhir masa jabatannya.

Hal ini sekaligus menjadi sejarah baru dalam catatan pemerintah kota Makassar dimana sebelumnya Makassar belum sekali pun mendapatkan opini WTP.

“WTP yang keempat ini menyempurnakan tugas kami. Kunci dari semua penilaian pemerintahan di negeri ini adalah WTP. Tentu hal ini tidak sia-sia karena minggu lalu juga kami dinobatkan sebagai kota dengan tingkat LPPD tertinggi nomor satu secara nasional, 3 kali berturut-turut mengikuti WTP,” ucap Danny di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Jumat, (3/5/2019) siang.

Baca: KPK Datangi Pemkot Makassar, Begini Reaksi Danny Pomanto

Baca: Ibu Kota Negara Pindah, Danny Pomanto Sebut Jeneponto Layak Jadi Pengganti

Karena itu pula kata Danny, Pemerintah Kota Makassar dinobatkan penghargaan Prasamya Purnakarya Nugeraha dengan nilai tertinggi sepanjang sejarah LPPD.

Danny berharap WTP keempat ini akan memberikan dukungan kuat kepada pemerintah selanjutnya untuk terus menjaga tradisi prestasi dan open government serta transparansi di kota Makassar.

Sementara itu, Ketua BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Wahyu Priono mengatakan pemberian WTP ini berdasarkan audit laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diserahkan sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum.

“Untuk menentukan meraih opini WTP atau tidak tim kami mempertimbangkan juga kepatuhan atau ketaatan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya.

Baca: Dua Partai Di Parepare Tak Setor LPPDK

Memang ada beberapa temuan dalam pemeriksaan yang dilakukan. Akan tetapi menurut Wahyu secara nilai masih dalam batas wajar.

Kata dia hal itu tetap dianggap salah namu masih kesalahan wajar dan tidak mempengaruhi penyajian laporan keuangan. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved